Konten dari Pengguna

Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022: Manfaat, Jenis Peserta, Ketentuannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
25 April 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pada pekerja upah dan non-upah. Program ini disebut dengan progam JKM.
ADVERTISEMENT
Program Jaminan Kematian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan berbentuk jaminan uang tunai dan diberikan ke ahli waris pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Lalu, siapa saja yang bisa menjadi peserta program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini? Lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022

Logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut PP Nomor 44 tahun 2015 yang bisa menjadi peserta Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022 adalah sebagai berikut:

Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara

Peserta ini meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan.
ADVERTISEMENT

Peserta bukan penerima upah

Peserta ini meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja mandiri.
Oleh karenanya, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM tersebut. Hal tersebut berlaku tidak hanya bagi perusahaan berskala besar, tetapi juga usaha tingkat menengah, kecil, dan mikro yang mempekerjakan pekerja harian lepas maupun borongan dalam perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran iuran yang disetorkan bagi penerima upah adalah 0,3 persen dari upah yang dilaporkan. Sedangkan besaran iuran untuk pekerja bukan penerima upah, yaitu sebesar Rp6.800.

Manfaat Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022

Ilustrasi petugas BPJS Ketenagakerjaan sedang melayani peserta. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat yang didapatkan oleh ahli waris dari peserta JKM yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Ketentuan Menerima Santunan Beasiswa JKM 2022

Petugas kebersihan sedang membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan. Foto: BPJamsostek.
Masih dari sumber yang sama, ketentuan tentang santunan beasiswa Jaminan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan 2022 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tentang program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022 mulai dari pengertian, jenis peserta, dan manfaatnya. Semoga bermanfaat.
(IPT)