Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan, Ini Dasar Hukumnya
20 April 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jasa penukaran uang baru mulai merebak di pinggiran jalan lantaran Idul Fitri 1444 H hampir tiba. Para penyedia jasa ini masih bermunculan karena dari usahanya tersebut, mereka bisa meraih keuntungan hingga jutaan Rupiah.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana kita ketahui bersama, penukaran uang baru sudah menjadi salah satu tradisi saat momen Lebaran di kalangan masyarakat Indonesia. Konteks penukaran uang baru ini disebut sebagai perdagangan uang dengan uang.
Namun, apakah penukaran uang Lebaran melalui jasa penukaran uang baru di pinggir jalan diperbolehkan? Untuk mengetahui hukum menjadi penyedia jasa penukaran uang baru, simak ulasannya di bawah ini.
Hukum Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan Menurut Undang-Undang
Secara hukum, ketentuan mengenai penukaran uang sudah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang. Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Adapun tempat penukaran uang Rupiah bisa dilakukan di Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Mengenai penukaran uang Rupiah ini diatur lebih lanjut dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.
Meski demikian, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang kerap menjadi penyedia jasa penukaran uang baru di pinggir jalan selama bulan Ramadhan, terutama menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal ini terjadi karena memang tidak ada peraturan yang mengatur terkait sanksi terhadap pihak yang melakukan penukaran uang baru tanpa seizin Bank Indonesia. Sehingga, dapat dikatakan bahwa praktik jasa penukaran uang baru tidak dipermasalahkan secara hukum.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan penukaran uang baru di Bank Indonesia untuk menghindari pemberian uang palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hukum Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan Menurut Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah membuat fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Mengutip website Universitas Muhammadiyah Surabaya, penukaran uang lewat jasa penukaran uang baru di pinggir jalan diperbolehkan apabila memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
ADVERTISEMENT
Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Arin Setyowati mengungkapkan, apabila saat penukaran tidak ada penambahan uang dari pecahan uang baru yang ditukar ataupun pengurangan terhadap jumlah uang pecahan, maka hukumnya boleh.
"Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl," ungkap Arin.
Adapun contoh dari praktik riba, yakni apabila A menyerahkan uang Rp 1 juta untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai Rp 1 juta, namun uang yang diterimanya hanya Rp 970 ribu saja.
(NDA)