Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Anggaran Belanja Pemerintah dalam APBN
16 Mei 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia , rencana belanja pemerintah disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam prinsip APBN, pembelanjaan pemerintah sebaiknya diupayakan selalu sama dengan pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Tujuan belanja pemerintah dalam APBN adalah untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun belanja pemerintah dalam pelaksanaan APBN terbagi ke dalam beberapa jenis. Apa saja jenis-jenis anggaran belanja pemerintah ? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian berikut.
Jenis-jenis Anggaran Belanja Pemerintah
Menurut buku Tata Kelola Keuangan Pemerintahan oleh Anwar Sadat, belanja pemerintah merupakan pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan.
Selain itu, belanja pemerintah juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah baik kewajiban dalam maupun luar negeri sehingga terjaga kredibilitas dan nama baik bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Berikut jenis-jenis anggaran belanja pemerintah dalam pelaksanaan APBN seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan dan buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI oleh Tim Ganesha Operation.
ADVERTISEMENT
1. Belanja pegawai
Belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, seperti gaji, tunjangan, honorarium, vakasi, dan kontribusi sosial, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2. Belanja barang
Belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja perlengkapan untuk memproduksi barang dan jasa, belanja barang untuk kepentingan masyarakat, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan.
3. Belanja modal
Pembelanjaan untuk memperoleh aset dan/atau menambah nilai aset tetap atau lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset yang dimaksud bisa berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
4. Belanja bunga utang
Pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Pembelanjaan bunga utang meliputi pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan bunga obligasi negara, pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon obligasi negara, pembayaran diskon SBSN, dan denda.
5. Belanja subsidi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajar hidup orang banyak. Belanja subsidi dibedakan menjadi dua jenis, yakni belanja subsidi energi (BBM, LPG, tenaga listrik) dan belanja subsidi non-energi.
6. Belanja hibah
Belanja pemerintah pusat yang bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang atau jasa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah negara lain, organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan terus-menerus serta dilakukan dengan naskah perjanjian antarpemberi hibah dan penerima hibah.
ADVERTISEMENT
7. Bantuan sosial
Semua pengeluaran dalam bentuk transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai bencana alam.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk belanja rehabilitasi sosial, belanja pemberdayaan sosial, belanja perlindungan sosial, belanja penanggulangan bencana, belanja jaminan sosial, dan belanja penanggulangan kemiskinan.
8. Belanja lain-lain
Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
9. Transfer ke daerah
Semua pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Transfer ke daerah meliputi transfer dana bagi hasil, transfer dana alokasi khusus, transfer dana alokasi umum, transfer dana penyesuaian, dan transfer otonomi khusus.
ADVERTISEMENT
(NDA)