Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Belanja Negara dalam APBN
18 Januari 2023 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi biaya untuk belanja negara. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gpysda5krq0hqtj0qssg43vm.jpg)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia , rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam prinsip APBN, pembelanjaan negara sebaiknya diupayakan selalu sama dengan pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Tujuan belanja negara dalam APBN adalah untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun belanja negara dalam pelaksanaan APBN terbagi ke dalam beberapa jenis. Untuk mengetahui lebih lanjut seputar jenis-jenis belanja negara dan contohnya, simak uraian di bawah ini.
Jenis-jenis Belanja Negara dan Contohnya
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017 pasal 1 ayat (8), belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja pemerintah pusar dan transfer ke daerah dan dana desa.
Berikut rincian dari jenis-jenis belanja negara dalam pelaksanaan APBN seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan dan buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XI oleh Tim Ganesha Operation:
ADVERTISEMENT
1. Belanja pegawai
Belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, seperti gaji, tunjangan, honorarium, vakasi, dan kontribusi sosial, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
2. Belanja barang
Belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja perlengkapan untuk memproduksi barang dan jasa, belanja barang untuk kepentingan masyarakat, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan.
3. Belanja modal
Pembelanjaan untuk memperoleh aset dan/atau menambah nilai aset tetap atau lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset yang dimaksud bisa berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
4. Belanja bunga utang
Pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Pembelanjaan bunga utang meliputi pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan bunga obligasi negara, pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon obligasi negara, pembayaran diskon SBSN, dan denda.
5. Belanja subsidi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajar hidup orang banyak. Belanja subsidi dibedakan menjadi dua jenis, yakni belanja subsidi energi (BBM, LPG, tenaga listrik) dan belanja subsidi non-energi.
6. Belanja hibah
Belanja pemerintah pusat yang bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang atau jasa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah negara lain, organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan terus-menerus serta dilakukan dengan naskah perjanjian antarpemberi hibah dan penerima hibah.
ADVERTISEMENT
7. Bantuan sosial
Semua pengeluaran dalam bentuk transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai bencana alam.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk belanja rehabilitasi sosial, belanja pemberdayaan sosial, belanja perlindungan sosial, belanja penanggulangan bencana, belanja jaminan sosial, dan belanja penanggulangan kemiskinan.
8. Belanja lain-lain
Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
9. Transfer ke daerah
Semua pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Transfer ke daerah meliputi transfer dana bagi hasil, transfer dana alokasi khusus, transfer dana alokasi umum, transfer dana penyesuaian, dan transfer otonomi khusus.
ADVERTISEMENT
(NDA)