Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Investasi Syariah yang Menguntungkan
15 November 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, investasi syariah juga memastikan bahwa dana yang diinvestasikan digunakan dalam sektor yang halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi umat.
Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis investasi syariah yang dapat dipertimbangkan untuk mencapai keuntungan tanpa melanggar nilai-nilai Islami.
Jenis-jenis Investasi Syariah
Merujuku buku Keuangan dan Investasi Syariah Berkelanjutan yang ditulis oleh Dr. Hj. Siti Amaroh, SE, M.Si., berikut jenis-jenis investasi syariah yang menguntungkan dan sesuai prinsip Islam.
1. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah bentuk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip mudharabah (bagi hasil). Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh berasal dari bagi hasil, bukan bunga (riba).
Deposito syariah memiliki jangka waktu tertentu, misalnya satu bulan, tiga bulan, atau 12 bulan, dan nasabah akan menerima bagi hasil yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
2. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah investasi yang dilakukan dengan mengumpulkan dana dari banyak investor, kemudian dana tersebut dikelola oleh manajer investasi ke dalam instrumen-instrumen syariah, seperti saham syariah atau sukuk.
Jenis reksa dana syariah pun beragam, mulai dari reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, hingga reksa dana campuran.
3. Saham Syariah
Saham syariah adalah saham perusahaan yang operasional dan pendapatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, saham syariah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah instrumen investasi yang mirip dengan obligasi, tetapi dengan struktur yang sesuai prinsip syariah. Sukuk didasarkan pada kepemilikan aset atau proyek tertentu, sehingga investor akan menerima bagi hasil dari pendapatan yang dihasilkan oleh aset tersebut. Sukuk biasanya diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan swasta yang membutuhkan dana untuk proyek tertentu.
ADVERTISEMENT
5. Emas dan Logam Mulia
Investasi emas adalah jenis investasi syariah yang populer karena bersifat likuid dan tidak melibatkan unsur riba. Emas memiliki nilai intrinsik yang stabil dan cocok sebagai instrumen lindung nilai (hedging) saat kondisi ekonomi tidak menentu.
Anda bisa berinvestasi emas dengan membeli langsung atau menggunakan tabungan emas di lembaga keuangan syariah.
6. Properti Syariah
Investasi di sektor properti syariah berarti berinvestasi dalam properti atau real estat yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, seperti membeli rumah, apartemen, atau tanah.
Bisnis properti syariah biasanya menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), musyarakah (kerjasama), atau ijarah (sewa).
7. Peer-to-Peer (P2P) Lending Syariah
Peer-to-peer lending syariah adalah layanan pinjaman yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman dengan skema syariah.
ADVERTISEMENT
Skema ini menghindari bunga dan menggunakan prinsip bagi hasil atau akad yang sesuai dengan Islam. Beberapa platform P2P lending syariah di Indonesia sudah diawasi oleh OJK dan memiliki reputasi yang baik.
8. Wakaf Produktif
Wakaf produktif adalah jenis investasi syariah dengan rincian wakaf (sumbangan) yang diberikan digunakan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan usaha, properti, atau fasilitas umum. Hasil dari kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk tujuan sosial atau disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.
(NDA)