Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya di Indonesia
11 Januari 2023 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dari tahun ke tahun, pajak selalu menjadi bentuk tanggung jawab serta kebersamaan warga Indonesia dalam mewujudkan kemakmuran bangsa. Pajak ini menjadi sumber penerimaan terbesar dalam sektor APBN.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Pajak di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua bagian, yakni berdasarkan wewenang pemungutnya dan sifatnya. Pajak berdasarkan sifatnya sendiri pun terbagi lagi menjadi dua jenis. Untuk informasi lebih lanjut, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak subjektif dan objektif. Berikut penjelasannya masing-masing seperti dirangkum dari buku Hukum Pajak karangan Alexander Thian:
1. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi atau keadaan si wajib pajak . Dalam penentuan pajaknya harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan keadaan materialnya, yaitu daya pikul.
ADVERTISEMENT
Maksud daya pikul di sini adalah kemampuan si wajib pajak untuk membayar pajak setelah dikurangi dengan biaya hidup minimum. Daya pikul tersebut mengandung dua unsur, yaitu:
a. Unsur subjektif
Unsur-unsur subjektif dari daya pikul mencakup segala kebutuhan, terutama material, di samping moral dan spiritual. Daya pikul berbanding terbalik dengan kemampuan membayar. Semakin besar daya pikulnya, maka semakin kecil kemampuannya untuk membayar pajak.
Oleh karena itu, dalam pajak subjektif harus memberikan pembebasan pajak untuk biaya hidup minimum dengan memperhatikan faktor-faktor individu dan keadaan-keadaan yang berpengaruh terhadap besar kecilnya biaya hidup seperti jumlah anggota keluarga atau jumlah tanggungan.
b. Unsur objektif
Unsur-unsur objektif dari daya pikul mencakup pendapatan (penghasilan), kekayaan, dan belanja (pengeluaran). Daya pikul seseorang tidak hanya bergantung pada pendapatan atau penghasilan saja, melainkan juga kekayaan dan bahkan bergantung pula pada kesempatannya untuk berbelanja.
ADVERTISEMENT
Penerapannya dapat dilihat dalam pengenaan Pajak Penghasilan untuk orang pribadi (PPh Pasal 21), di mana sebelum dikenakan pajak, terlebih dahulu penghasilan neto akan dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (РТКР).
2. Pajak objektif
Pajak objektif adalah Pajak objektif adalah pajak yang dipungut bersumber pada objeknya (benda) dan tidak mempertimbangkan siapapun yang memakainya akan dikenakan pajak.
Misalnya seperti Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan, cukai rokok, cukai minuman beralkohol.
Manfaat Pajak bagi Negara
Mengutip buku Pajak & Strategi Bisnis (Revisi) oleh Rimsky J. Judisseno, pajak yang dihimpun dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sejumlah manfaat pajak antara lain:
ADVERTISEMENT
(NDA)