Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Usaha Perbankan Syariah untuk Mendorong dan Mendukung Perekonomian
4 Oktober 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini mengharamkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), serta mendorong keadilan dan berbagi risiko dalam setiap transaksi.
ADVERTISEMENT
Kehadiran bank syariah mendukung perekonomian umat dengan menyediakan berbagai layanan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Jelaskan jenis-jenis usaha perbankan syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perkonomian umat! Simak uraian ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Jenis-jenis Usaha Perbankan Syariah
Seluruh jenis-jenis usaha perbankan syariah telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a-q Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jenis-jenis usaha tersebut, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 20 ayat (1), selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), bank syariah dapat pula:
ADVERTISEMENT
(NDA)