Jenis-jenis Usaha Perbankan Syariah untuk Mendorong dan Mendukung Perekonomian

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip ini mengharamkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), serta mendorong keadilan dan berbagi risiko dalam setiap transaksi.
Kehadiran bank syariah mendukung perekonomian umat dengan menyediakan berbagai layanan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Jelaskan jenis-jenis usaha perbankan syariah dalam rangka mendorong dan mendukung perkonomian umat! Simak uraian ini untuk mengetahui informasi lengkapnya.
Jenis-jenis Usaha Perbankan Syariah
Seluruh jenis-jenis usaha perbankan syariah telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a-q Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jenis-jenis usaha tersebut, di antaranya:
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wa'diah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudarabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna', atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah, antara lain, seperti akad ijarah, musyarakah, mudarabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan prinsip syariah;
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah; dan
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bank Syariah di Indonesia Apa Saja? Ini 6 Daftarnya
Menurut Pasal 20 ayat (1), selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), bank syariah dapat pula:
Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank umum syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah.
(NDA)
