Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Jenis Penghargaan untuk PNS dan Ketentuannya
21 Februari 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi penghargaan untuk PNS. Foto: pakww/Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hq4tvc5x093g3vcmxpraezjs.jpg)
ADVERTISEMENT
Penghargaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebagai apresiasi atau pengakuan pemerintah kepada pegawai atas keunggulan prestasi kerjanya sesuai tata cara penilaian yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Pemberian penghargaan kepada PNS bertujuan untuk memperbesar motivasi dan meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Bentuk penghargaan kepada PNS yang berprestasi dapat diberikan berupa piagam penghargaan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan bentuk lainnya.
Setiap jenis penghargaan memiliki waktu pemberian, syarat, hingga tata cara penilaian berbeda yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Jenis Penghargaan untuk PNS
Jenis penghargaan yang diterima PNS dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya. Mengutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2020) karya Ulfa Hidayati, S.Pd.,M.M, berikut ini adalah beberapa jenis penghargaan prestasi kerja PNS.
1. Tanda Kehormatan
Tanda kehormatan yang diterima PNS adalah Satyalancana Karya Satya. Penghargaan ini dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas yaitu Satyalancana Karya Satya 10 tahun, Satyalancana Karya Satya 20 tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
Syarat umum untuk dapat memperoleh penghargaan ini adalah PNS memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
2. Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Kenaikan pangkat PNS dibedakan oleh beberapa jenis, di antaranya:
ADVERTISEMENT
3. Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa penghargaan kepada PNS termasuk kesempatan mendapatkan kesempatan prioritas pengembangan kompetensi. Contohnya seperti mengikuti diklat, workshop, tugas belajar. dan sebagainya.
Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai kinerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi.
4. Kesempatan Menghadiri Acara Resmi dan Acara Kenegaraan
Penghargaan kepada PNS yang terdapat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 berikutnya adalah menghadiri acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Misalnya upacara peringatan hari-hari nasional, jamuan kenegaraan, dan sebagainya. Pegawai mendapatkan penghargaan ini setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.
(SA)