Konten dari Pengguna

Jenis Penghargaan untuk PNS dan Ketentuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penghargaan untuk PNS. Foto: pakww/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penghargaan untuk PNS. Foto: pakww/Shutterstock

Penghargaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan sebagai apresiasi atau pengakuan pemerintah kepada pegawai atas keunggulan prestasi kerjanya sesuai tata cara penilaian yang telah ditetapkan.

Pemberian penghargaan kepada PNS bertujuan untuk memperbesar motivasi dan meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas. Bentuk penghargaan kepada PNS yang berprestasi dapat diberikan berupa piagam penghargaan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan bentuk lainnya.

Setiap jenis penghargaan memiliki waktu pemberian, syarat, hingga tata cara penilaian berbeda yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Jenis Penghargaan untuk PNS

Ilustrasi penghargaan untuk PNS. Foto: Shutterstock

Jenis penghargaan yang diterima PNS dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya. Mengutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia (2020) karya Ulfa Hidayati, S.Pd.,M.M, berikut ini adalah beberapa jenis penghargaan prestasi kerja PNS.

1. Tanda Kehormatan

Tanda kehormatan yang diterima PNS adalah Satyalancana Karya Satya. Penghargaan ini dianugerahkan kepada PNS sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas yaitu Satyalancana Karya Satya 10 tahun, Satyalancana Karya Satya 20 tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 tahun.

Syarat umum untuk dapat memperoleh penghargaan ini adalah PNS memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Mengenal Remunerasi PNS dan Tunjangan Lainnya

2. Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta dorongan kepada pegawai untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Kenaikan pangkat PNS dibedakan oleh beberapa jenis, di antaranya:

  • Kenaikan Pangkat Pilihan: kenaikan pangkat ini diberikan kepada PNS atas prestasi yang tinggi.

  • Kenaikan Pangkat Reguler: kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan seperti durasi, prestasi, dan sebagainya tanpa terikat pada jabatan.

  • Kenaikan Pangkat Anumerta: PNS yang dinyatakan wafat diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi.

  • Kenaikan Pangkat Pengabdian: penghargaan ini diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun.

3. Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa penghargaan kepada PNS termasuk kesempatan mendapatkan kesempatan prioritas pengembangan kompetensi. Contohnya seperti mengikuti diklat, workshop, tugas belajar. dan sebagainya.

Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang mempunyai nilai kinerja yang sangat baik, memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi.

4. Kesempatan Menghadiri Acara Resmi dan Acara Kenegaraan

Penghargaan kepada PNS yang terdapat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 berikutnya adalah menghadiri acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Misalnya upacara peringatan hari-hari nasional, jamuan kenegaraan, dan sebagainya. Pegawai mendapatkan penghargaan ini setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.

(SA)