Konten dari Pengguna

Jenis Seleksi CPNS dan Materinya, Cek Detailnya di Sini

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Arcamanik, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Rangkaian seleksi ini juga terdiri dari berbagai tahapan untuk mengukur kompetensi peserta.

Supaya bisa berhasil dalam seleksi ini, penting bagi peserta atau pelamar untuk memahami berbagai jenis tes CPNS. Berikut jenis-jenis seleksi CPNS yang perlu diketahui dan cakupan materi yang diujikan.

Jenis-jenis Seleksi CPNS

Ilustrasi seleksi CPNS. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Proses seleksi calon PNS terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui peserta. Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis seleksi CPNS.

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilaksanakan paling awal dalam rangkaian penerimaan CPNS. Dalam tahapan ini, pelamar diwajibkan untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Pada tahap ini, berkas-berkas pelamar akan diperiksa untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi pendidikan dengan dokumen pelamaran.

Beberapa dokumen yang biasanya diminta meliputi KTP, ijazah, transkrip nilai, surat lamaran dan surat pernyataan, hingga dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Perbedaan Tes CPNS dan PPPK sesuai Jenis dan Tahapannya

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu tes SKD. Pelaksanaan tes SKD tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Tes SKD dilakukan untuk menguji kemampuan dasar dan keterampilan peserta dari berbagai aspek seperti pemahaman verbal, numerik, logika, dan pengetahuan umum.

Pelaksanaan tes berlangsung selama 100 menit dan materi SKD yang diujikan antara lain:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Tes bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa negara.

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Tes bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan verbal, numerik, hingga figural.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Tes dilakukan untuk menilai menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS. Tes ini diikuti peserta yang dinyatakan lolos tes SKD.

Adapun pelaksanaan SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi yang dimiliki pelamar dengan kompetensi bidang yang dibutuhkan pada jabatan yang dilamar.

Tes SKB terdiri dari soal-soal yang mengukur kemampuan dan pengetahuan peserta. Penyelenggaran tes ini dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Selain dengan sistem CAT, tahapan ini juga dapat berupa materi tes sebagai berikut.

  • Psikotes

  • Tes potensi akademik

  • Tes kemampuan bahasa asing

  • Tes kesehatan jiwa

  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan

  • Tes praktek kerja

  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

  • Wawancara

  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

(SA)