Konten dari Pengguna

Jenis Setoran PPh 21 yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Desember 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dipotong dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Hal yang perlu diperhatikan saat menyetorkan pajak penghasilan, yaitu mengisi kode jenis setoran pajak sesuai yang dibayarkan oleh wajib pajak. Kode ini dapat dilihat pada Lampiran II Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Jenis Setoran PPh 21

Ilustrasi jenis setoran PPh 21. Foto: Pexels
Terdapat beberapa jenis kode setoran untuk jenis pajak PPh Pasal 21. Berikut rincian beberapa jenis setoran PPh 21.

1. Masa PPh Pasal 21 (Kode Jenis Setoran 100)

Kode ini digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor dan tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 termasuk SPT pembetulan sebelum diperiksa.

2. Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Pasal 21 (Kode Jenis Setoran 199)

Jenis setoran ini ditujukan untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) PPh Pasal 21.

3. Tahunan PPh Pasal 21 (Kode Jenis Setoran 200)

Ini digunakan untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21.
ADVERTISEMENT

4. STP PPh Pasal 21 (Kode Jenis Setoran 300)

Jenis setoran ini digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam (STP) PPh Pasal 21.

5. SKPKB PPh Pasal 21 (Kode Jenis Setoran 310)

Kode ini ditujukan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dan tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21.

6. SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiunan, dan Uang Pesangon (Kode Jenis Setoran 311)

Kode ini ditujukan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dan tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas jaminan hari tua, uang tebusan pensiunan, dan uang pesangon.

7. SKPKBT PPh Final Pasal 21 (Kode Jenis Setoran 320)

Kode ini digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dan tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan (SKPKBT).

8. SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiunan, dan Uang Pesangon (Kode Jenis Setoran 321)

Kode ini untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dan tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan (SKPKBT) pembayaran sekaligus atas jaminan hari tua, uang tebusan pensiunan, dan uang pesangon.
ADVERTISEMENT

9. Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali (Kode Jenis Setoran 390)

Kode ini ditujukan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dan tercantum dalam surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali.

10. PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon (Kode Jenis Setoran 401)

Kode ini untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas jaminan hari tua, uang tebusan pensiunan, dan uang pesangon.

11. PPh Final Pasal 21 atas Honorarium atau Imbalan Lain yang Diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan Para Pensiunnya (Kode Jenis Setoran 402)

Kode ini ditujukan untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya.

12. PPh Pasal 21 atas Pengungkapan Ketidakbenaran (Kode Jenis Setoran 500)

Kode ini untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 atau Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang KUP.
(SA)