Konten dari Pengguna

Jenis SPT Masa PPN, Pengertian, dan Objek yang Dikenai Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jenis SPT Masa PPN. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis SPT Masa PPN. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Jenis SPT Masa PPN umumnya dapat dibedakan menjadi tiga macam. Berdasarkan Kemenkeu (2021), pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai baik dari barang ataupun jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen akhir.

Sederhananya, PPN adalah pajak dari makanan atau barang yang dikonsumsi. PPN ini akan dilaporkan wajib pajak dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Pada artikel ini, Berita Bisnis akan menjabarkan pengertian SPT Masa PPN, jenis, dan objek yang dikenai pajak. Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian SPT Masa PPN

Ilustrasi SPT Masa PPN. Foto: Unsplash.com/StellrWeb

Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah laporan mengenai penyetoran atau pembayaran pajak pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di setiap bulannya (Laporan Bulanan).

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, batas pembayaran SPT Masa PPN paling lama 20 hari sejak akhir masa pajak.

Adapun sanksi administrasi jika PKP tidak membayarkan atau telat melaporkan SPT Masa PPN, yakni denda sebesar Rp500.000.

Objek SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Mengutip Analisis Penerapan SPT Masa PPN dan Hubungannya terhadap Laporan Keungan pada PT. Duta Firza oleh Darmasyah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak

  2. Impor Barang Kena Pajak

  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak

  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar wilayah

  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

  7. Ekspor Barang Kena Barang Tidak Berwujud

  8. Ekspor Jasa Kena Pajak

Jenis SPT Masa PPN

Berikut jenis SPT Masa (PPM) PPN yang perlu dipahami:

1. SPT Masa PPN dan PPnBM (Formulis SPT Masa PPN: 1111)

Wajib pajak harus membuat laporan SPM mengenai kegiatan barang/jasa yang terkena PPN dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. SPT Masa PPN bagi PKP Pedagang Eceran (Formulir SPT Masa: 1111 DM)

Pedagang Eceran sebagai PKP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut (Formulir SPT Masa: 1107 PUT)

Jenis ini diperuntukkan bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Formulir SPT ialah daftar isian yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam masa atau tahunan.

Demikian jenis SPT Masa PPN, beserta pengertian, dan objek yang dikenai pajak. Semoga bermanfaat!

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa itu SPT Masa PPN?
chevron-down

Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah laporan mengenai penyetoran atau pembayaran pajak pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di setiap bulannya (Laporan Bulanan).

Kapan batas penyetoran SPT Masa PPN?
chevron-down

Batas pembayaran SPT Masa PPN paling lama 20 puluh hari sejak akhir masa pajak.

Berapa denda jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) telat melaporkan SPT Masa PPN?
chevron-down

PKP yang telat melaporkan SPT Masa PPN dikenai denda sebesar Rp500.000.