Konten dari Pengguna

Jenis SPT Masa PPN, Pengertian, dan Objek yang Dikenai Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Februari 2023 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jenis SPT Masa PPN. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis SPT Masa PPN. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Jenis SPT Masa PPN umumnya dapat dibedakan menjadi tiga macam. Berdasarkan Kemenkeu (2021), pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai baik dari barang ataupun jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen akhir.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, PPN adalah pajak dari makanan atau barang yang dikonsumsi. PPN ini akan dilaporkan wajib pajak dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
Pada artikel ini, Berita Bisnis akan menjabarkan pengertian SPT Masa PPN, jenis, dan objek yang dikenai pajak. Berikut informasi selengkapnya.

Pengertian SPT Masa PPN

Ilustrasi SPT Masa PPN. Foto: Unsplash.com/StellrWeb
Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah laporan mengenai penyetoran atau pembayaran pajak pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di setiap bulannya (Laporan Bulanan).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, batas pembayaran SPT Masa PPN paling lama 20 hari sejak akhir masa pajak.
Adapun sanksi administrasi jika PKP tidak membayarkan atau telat melaporkan SPT Masa PPN, yakni denda sebesar Rp500.000.
ADVERTISEMENT

Objek SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai

Mengutip Analisis Penerapan SPT Masa PPN dan Hubungannya terhadap Laporan Keungan pada PT. Duta Firza oleh Darmasyah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

Jenis SPT Masa PPN

Berikut jenis SPT Masa (PPM) PPN yang perlu dipahami:

1. SPT Masa PPN dan PPnBM (Formulis SPT Masa PPN: 1111)

Wajib pajak harus membuat laporan SPM mengenai kegiatan barang/jasa yang terkena PPN dan Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. SPT Masa PPN bagi PKP Pedagang Eceran (Formulir SPT Masa: 1111 DM)

Pedagang Eceran sebagai PKP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan PP Nomor 1 Tahun 2012.
ADVERTISEMENT

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut (Formulir SPT Masa: 1107 PUT)

Jenis ini diperuntukkan bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Formulir SPT ialah daftar isian yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dalam masa atau tahunan.
Demikian jenis SPT Masa PPN, beserta pengertian, dan objek yang dikenai pajak. Semoga bermanfaat!
(MQ)