Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Jenis Usaha di Sektor Perikanan dan Kebijakan yang Mengaturnya
7 Juni 2023 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Zainal Abidin, dkk dalam buku Mina Bisnis Olahan Rumput Laut, ruang lingkup usaha di sektor perikanan tidak hanya bergerak pada bidang produksi atau on farm saja, tetapi juga melingkupi kegiatan off farm.
Kegiatan off farm tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana perikanan, produksi perikanan melalui penanganan dan pengolahan hasil perikanan, serta pemasaran hasil perikanan. Adapun jenis-jenis usaha di sektor perikanan akan dijabarkan dalam uraian di bawah ini.
Jenis Usaha di Sektor Perikanan
Widodo dan Syukri menerangkan dalam buku Manajemen Usaha Perikanan karya Ir. Muhfizar dan Hendra Poltak, jenis usaha di sektor perikanan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
1. Usaha Perikanan Laut
Usaha budi daya perikanan laut dilakukan pada wilayah pesisir atau muara sungai/laut dan umumnya menggunakan wadah buatan. Kegiatan usaha ini mencakup usaha pembesaran atau penampungan ikan atau sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Adapun jenis-jenis usaha perikanan laut yang telah dikenal dan dikembangkan oleh masyarakat kelautan dan perikanan, di antaranya meliputi:
Baca juga: Jenis Usaha Koperasi di Indonesia
2. Usaha Perikanan Darat
Usaha perikanan darat, meliputi usaha penangkapan ikan di perairan umum dan usaha budidaya perikanan. Berikut masing-masing penjelasannya:
3. Usaha Pengolahan Ikan
Pengolahan hasil perikanan secara umum dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu pengolah ikan secara tradisional dan pengolah ikan secara modern.
ADVERTISEMENT
Pada pengolah ikan secara tradisional, umumnya belum mencapai taraf kesejahteraan yang cukup. Sehingga, produk yang mereka hasilkan tidak memenuhi standar industri.
Sedangkan pada pengolah ikan modern, umumnya berbentuk usaha yang manajemennya sudah baik. Pengolahan produknya pun didukung dengan peralatan yang modern, sehingga produknya sesuai dengan standar industry perikanan.
Kebijakan tentang Usaha di Sektor Perikanan
Usaha perikanan yang memproduksi dan menjual komoditas perikanan berkembang cukup pesat di Indonesia, baik dari segi jumlah dan jenis produk yang ditawarkan maupun jumlah dan jenis perusahaan.
Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu membuat aturan tentang usaha perikanan dengan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan.
Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia tentang usaha perikanan mengalami perubahan sebanyak dua kali. Aturan pertama tertuang dalam PP Nomor 15/1990, kemudian dilakukan beberapa perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 141 tahun 2000.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, aturan tersebut dirasa belum mampu menampung perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan, sehingga peraturan tersebut dipandang perlu diperbaiki.
Sebagai tindak lanjut atas hal ini, pemerintah pun mengesahkan PP baru dengan Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Dalam Pasal 1:1 disebutkan bahwa:
"Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan tau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial."
(NDA)