Konten dari Pengguna

Jenis Usaha di Sektor Perikanan dan Kebijakan yang Mengaturnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenis usaha di sektor perikanan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenis usaha di sektor perikanan. Foto: Pixabay

Bisnis atau usaha di sektor perikanan terus mengalami perkembangan. Tak heran jika saat ini, jenis usaha di sektor perikanan semakin beragam. Usaha perikanan sendiri dapat dimaknai sebagai jenis usaha yang berhubungan dengan pengusahaan ikan.

Menurut Zainal Abidin, dkk dalam buku Mina Bisnis Olahan Rumput Laut, ruang lingkup usaha di sektor perikanan tidak hanya bergerak pada bidang produksi atau on farm saja, tetapi juga melingkupi kegiatan off farm.

Kegiatan off farm tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana perikanan, produksi perikanan melalui penanganan dan pengolahan hasil perikanan, serta pemasaran hasil perikanan. Adapun jenis-jenis usaha di sektor perikanan akan dijabarkan dalam uraian di bawah ini.

Jenis Usaha di Sektor Perikanan

Ilustrasi jenis usaha di sektor perikanan. Foto: Pixabay

Widodo dan Syukri menerangkan dalam buku Manajemen Usaha Perikanan karya Ir. Muhfizar dan Hendra Poltak, jenis usaha di sektor perikanan dapat dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:

1. Usaha Perikanan Laut

Usaha budi daya perikanan laut dilakukan pada wilayah pesisir atau muara sungai/laut dan umumnya menggunakan wadah buatan. Kegiatan usaha ini mencakup usaha pembesaran atau penampungan ikan atau sejenisnya.

Adapun jenis-jenis usaha perikanan laut yang telah dikenal dan dikembangkan oleh masyarakat kelautan dan perikanan, di antaranya meliputi:

  • Budi daya jaring apung;

  • Budi daya karamba;

  • Budi daya pagar;

  • Budi daya rakit.

Baca juga: Jenis Usaha Koperasi di Indonesia

2. Usaha Perikanan Darat

Usaha perikanan darat, meliputi usaha penangkapan ikan di perairan umum dan usaha budidaya perikanan. Berikut masing-masing penjelasannya:

  • Usaha Penangkapan Ikan di Perairan Umum: Usaha jenis ini berupa memperjualbelikan sarana penangkapan yang umum digunakan pada saat penangkapan ikan. Misalnya perahu/sampan/motor temple; dan alat tangkap berupa gill net, jala, bubu, pancing.

  • Usaha Budi daya Perairan Darat: Beberapa jenis usaha budi daya perikanan darat, di antarnya berupa budi daya ikan atau udang di tambak/kolam/jaring apung/karamba/dengan sistem pagar.

3. Usaha Pengolahan Ikan

Pengolahan hasil perikanan secara umum dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu pengolah ikan secara tradisional dan pengolah ikan secara modern.

Pada pengolah ikan secara tradisional, umumnya belum mencapai taraf kesejahteraan yang cukup. Sehingga, produk yang mereka hasilkan tidak memenuhi standar industri.

Sedangkan pada pengolah ikan modern, umumnya berbentuk usaha yang manajemennya sudah baik. Pengolahan produknya pun didukung dengan peralatan yang modern, sehingga produknya sesuai dengan standar industry perikanan.

Kebijakan tentang Usaha di Sektor Perikanan

Ilustrasi jenis usaha di sektor perikanan. Foto: Pixabay

Usaha perikanan yang memproduksi dan menjual komoditas perikanan berkembang cukup pesat di Indonesia, baik dari segi jumlah dan jenis produk yang ditawarkan maupun jumlah dan jenis perusahaan.

Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu membuat aturan tentang usaha perikanan dengan menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan.

Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia tentang usaha perikanan mengalami perubahan sebanyak dua kali. Aturan pertama tertuang dalam PP Nomor 15/1990, kemudian dilakukan beberapa perubahan yang tertuang dalam PP Nomor 141 tahun 2000.

Akan tetapi, aturan tersebut dirasa belum mampu menampung perkembangan dan kebutuhan di bidang usaha perikanan, sehingga peraturan tersebut dipandang perlu diperbaiki.

Sebagai tindak lanjut atas hal ini, pemerintah pun mengesahkan PP baru dengan Nomor 54 tahun 2002 tentang Usaha Perikanan. Dalam Pasal 1:1 disebutkan bahwa:

"Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan tau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial."

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan usaha perikanan?

chevron-down

Usaha perikanan dapat dimaknai sebagai jenis usaha yang berhubungan dengan pengusahaan ikan.

Apa saja ruang lingkup usaha perikanan?

chevron-down

Ruang lingkup usaha di sektor perikanan, yaitu on farm (produksi perikanan) dan off farm (penyediaan sarana dan prasarana perikanan, produksi perikanan melalui penanganan dan pengolahan hasil perikanan, serta pemasaran hasil perikanan).

Apakah ada kebijakan yang mengatur tentang usaha perikanan di Indonesia?

chevron-down

Kebijakan terkait usaha perikanan di Indonesia telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2002.