Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian dan Manfaatnya
18 Agustus 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekerja tentunya sudah sering mendengar istilah JKK dan JKM, terutama bagi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan . Sebab, JKK dan JKM sendiri ialah dua jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Adapun kepanjangan dari JKK ialah Jaminan Kecelakaan Kerja, dan JKM ialah Jaminan Kematian. Selain dua jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki jaminan lainnya, yakni JHT (Jaminan Hari Tua ), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah badan hukum publik yang pembentukannya diinisiasi oleh pemerintah Republik Indonesia, guna menyelenggarakan sejumlah program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Secara sedehana, BPJS Ketenagakerjaan ialah asuransi jiwa bagi para pekerja di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap pekerja di Indonesia harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenal JKK dan JKM
Jika mengutip situs resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program jaminan sosial yang memiliki prinsip asuransi sosial dan dilaksanakan secara nasional.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan diberlakukannya JKK ialah untuk menjamin pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan. Dengan adanya JKK, pekerja akan dijamin pengobatannya agar sembuh dan bisa bekerja kembali.
Sementara itu, Jaminan Kematian atau JKM dapat diartikan sebagai program jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk menangguhkan pekerja yang meninggal dengan memberikan sejumlah santunan kepada ahli waris.
Manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan situs resminya, adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi peserta penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
1. Manfaat JKM
Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKM. Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:
2. Manfaat JKK
Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKK, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:
(NNR)