JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian dan Manfaatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pekerja tentunya sudah sering mendengar istilah JKK dan JKM, terutama bagi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, JKK dan JKM sendiri ialah dua jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kepanjangan dari JKK ialah Jaminan Kecelakaan Kerja, dan JKM ialah Jaminan Kematian. Selain dua jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki jaminan lainnya, yakni JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sendiri ialah badan hukum publik yang pembentukannya diinisiasi oleh pemerintah Republik Indonesia, guna menyelenggarakan sejumlah program jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Secara sedehana, BPJS Ketenagakerjaan ialah asuransi jiwa bagi para pekerja di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap pekerja di Indonesia harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenal JKK dan JKM
Jika mengutip situs resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program jaminan sosial yang memiliki prinsip asuransi sosial dan dilaksanakan secara nasional.
Adapun tujuan diberlakukannya JKK ialah untuk menjamin pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan. Dengan adanya JKK, pekerja akan dijamin pengobatannya agar sembuh dan bisa bekerja kembali.
Sementara itu, Jaminan Kematian atau JKM dapat diartikan sebagai program jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk menangguhkan pekerja yang meninggal dengan memberikan sejumlah santunan kepada ahli waris.
Manfaat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan situs resminya, adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi peserta penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.
1. Manfaat JKM
Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKM. Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, sebagai berikut:
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berjalan 24 bulan dengan total ketiganya mencapai 42.000.000
Serta manfaat beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk 2 orang anak
Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berjalan dengan total keseluruhan Rp24.000.000, yang diperoleh sebelum dan setelah bekerja
Santunan kematian Rp85.000.000 dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, yang diperoleh selama bekerja
2. Manfaat JKK
Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKK, sebagai berikut:
Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
Homecare service
Santunan meninggal 48X upah
Santunan cacat total tetap 56X upah
Manfaat beasiswa maksimal Rp176.000.000 untuk dua orang anak
Santunan sementara tidak mampu bekerja, 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh
Program kembali bekerja bagi peserta PU
Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:
Perawatan tanpa batas biaya medis sesuai indikasi medis, pendampingan dan pelatihan vokasional, santunan kematian 85 juta, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan cacat maksimal 100 juta, yang diperoleh sebelum dan setelah bekerja
Perawatan lanjutan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional, santunan kematian 85 juta, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan cacat maksimal 100 juta, yang diperoleh selama bekerja
(NNR)
