Konten dari Pengguna

JNE Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal Operasionalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jam Operasional JNE. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jam Operasional JNE. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

JNE tutup jam berapa ya? Pertanyaan ini seringkali ditanyakan, mengingat jam operasional tiap kantor dan cabang JNE berbeda-beda.

JNE yang dijalankan oleh PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir merupakan perusahaan penyedia jasa pengiriman kurir pengantaran, pengiriman dokumen, dan barang.

Perusahaan logistik ini adalah salah satu anggota terdaftar di International Air Transport Association (IATA), Agen Maskapai Penerbangan, Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (ASPERINDO), dan tunduk pada ketentuan yang berlaku khusus Penyelenggara POS.

Jam Operasional Kantor Cabang JNE Express

Pada dasarnya, setiap kantor cabang dan agen JNE Express memiliki jam kerja yang berbeda-beda. Tak jarang ada beberapa agen cabang yang tetap buka selama 24 jam, lho! Maka dari itu semua disesuaikan dengan pemilik dari tiap agen di daerahmu.

Namun, biasanya jam kerja JNE dimulai dari Senin – Sabtu pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB. Ini rinciannya.

  • Senin–Jumat 08.00 – 19.30 WIB

  • Sabtu 08.00 – 15.00 WIB

  • Minggu 08.00 – 14.00 WIB

Jadwal Pengiriman JNE Express oleh Kurir

JNE memiliki beberapa layanan pengiriman dengan keunggulan masing-masing, salah satunya lebih cepat sampai. Adapun jadwal pengiriman JNE sesuai dengan layanannya ialah sebagai berikut.

1. Jadwal Pengiriman Layanan JNE REG

Jenis JNE Reguler memiliki estimasi waktu pengiriman selama 1-7 hari kerja tergantung pada zona daerah yang menjadi tujuan pengiriman. Seorang kurir JNE REG memiliki jam kerja sebagai berikut

  • Senin – Jumat 08.30 – 17.00 WIB

  • Sabtu 08.30 – 13.00 WIB

2. Jadwal Pengiriman Layanan JNE OKE

Jenis JNE OKE memiliki estimasi waktu pengiriman selama 1-5 hari kerja dan libur pada tanggal merah. Walau jenis pengiriman ini lama, akan tetapi harga pengiriman lebih murah dan ekonomis.

Seorang kurir JNE OKE memiliki jam kerja sebagai berikut.

  • Senin – Jumat 08.30 – 17.00 WIB

3. Jadwal Pengiriman Layanan JNE YES

Jenis JNE YES adalah layanan yang paling cepat di JNE untuk mengirimkan barang. Estimasi barang akan sampai dalam 1 hari saja, termasuk hari minggu maupun tanggal merah. Seorang kurir JNE YES memiliki jam kerja sebagai berikut.

  • Senin – Minggu 08.00 – 23.59 WIB

4. Jadwal Pengiriman Layanan JNE SS

Sama halnya dengan JNE YES, layanan JNE Super Speed atau SS merupakan layanan pengiriman cepat karena hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk paket sampai ke alamat tujuan. Seorang kurir JNE SS memiliki jam kerja sebagai berikut.

  • Senin – Minggu 08.00 – 23.59 WIB

Ilustrasi JNE. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Cara Cek Resi JNE

Kamu bisa cek resi JNE untuk mengetahui barang yang akan dikirim lewat JNE. Jika kamu seorang penjual online, maka dapat membagikan nomor resi tersebut ke pembeli. Untuk mengecek resi, kamu bisa menggunakan nomor resi yang biasanya terdiri dari 12-13 digit. Tutorial cara cek resi JNE cukup mudah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web resmi JNE di alamat jne.co.id.

  2. Masukkan nomor resi pada kolom “Lacak Pengiriman”, lalu klik “Tracking”.

  3. Kemudian isi Captcha, lalu klik “Enter”.

  4. Setelah itu layar akan menampilkan keterangan paket kamu mulai dari jenis paket JNE, nama penerima, destinasi, status pengiriman, lokasi, dan sebagainya.

Asuransi JNE

JNE juga memberikan layanan asuransi yang akan menjamin risiko apabila terjadi sesuatu pada barang kirimanmu. Asuransi dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan pengalihan risiko atas kehilangan, kerusakan, sampai keterlambatan pengiriman.

Menyadur laman situs JNE, berikut rincian mengenai ketentuan asuransi JNE.

  • Barang atau dokumen yang mempunyai harga atau nilai di atas 10 (sepuluh) kali biaya kirim disarankan untuk diasuransikan oleh pengirim.

  • Perhitungan besaran nilai premi dan klaim barang atau dokumen yang dikirimkan diatur terpisah dari SSP ini.

  • Asuransi hanya diberikan oleh JNE berdasarkan instruksi dari pengirim kepada JNE secara tertulis.

Semoga informasi yang disampaikan pada artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu ya!

(AAG)