Konten dari Pengguna

Joint Venture adalah Penanaman Modal Asing dalam Bisnis

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

ยทwaktu baca 1 menit

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Joint Venture. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Joint Venture. Dok: Pixabay

Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional. Terdapat beberapa bentuk kerja sama antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang dapat dilakukan, seperti Joint Venture, Joint Enterpirse, Production Sharing Contract, ataupun bentuk kerja sama lainnya.

Perusahaan patungan atau Joint Venture adalah salah satu jenis kerja sama yang saat ini sering dilakukan oleh perusahaan. Istilah ini cukup marak dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan kemunculan startup. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Joint Venture.

Pengertian Joint Venture

Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 Nomor 5 oleh I Gede Cahya Widiangga, dijelaskan bahwa Joint Venture merupakan usaha gabungan antara dua orang atau perusahaan atau lebih untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan ke dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada maupun perusahaan yang didirikan untuk itu.

Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya Joint Venture atau Usaha Patungan, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk Joint Venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan.

Bagi pelaku usaha sendiri, Joint Venture merupakan salah satu cara efektif untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha.

Sedangkan, dalam Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 2 yang ditulis oleh Satria Sukananda dijelaskan bahwa di kalangan pemerintah, istilah joint venture adalah suatu istilah yang diberikan secara khusus untuk suatu bentuk kerja sama tertentu antara pemilik modal dalam negeri (swasta atau perusahaan negara) dan pemilik modal asing.

Joint Venture. Dok: Pixabay

Alasan Dilakukannya Joint Venture

Menyadur buku karya Erman Rajagukguk yang berjudul Indonesianisasi Saham, dikemukakan beberapa alasan mengapa para pihak mendirikan joint venture dalam melakukan investasi, antara lain:

  • Pengusaha lokal telah berpengalaman dan menguasai pasar dalam negeri. Sebagai contoh investor asing bekerja sama dengan pengusaha tekstil lokal, karena pengusaha lokal tersebut telah mempunyai jaringan distribusi atau penjualan dan menguasai pasar lokal. Dengan demikian mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membangun jaringan pemasaran.

  • Pengusaha lokal telah memiliki sumber bahan baku. Sebagai contoh investor di bidang plywood mengajak pengusaha lokal yang mempunyai Hak Penguasaan Hutan (HPH), sehingga pasokan kayu untuk bahan baku plywood telah tersedia. Pengusaha asing juga mengajak pengusaha lokal untuk mendirikan joint venture, antara lain untuk menekan perasaan nasionalisme masyarakat lokal. Dengan memberikan kesempatan masyarakat lokal. Dengan memberikan kesempatan pengusaha lokal menjadi pemegang saham 10% misalnya, masyarakat lokal secara politis menganggap bahwa partisipasi dalam negeri sudah ada, sehingga ekonomi tidak seluruhnya dikuasai asing.

  • Untuk memudahkan hubungan dengan pemerintah dan masyarakat lokal. Hal tersebut terjadi karena partner lokal lebih mengenal sosial budaya masyarakat setempat. Begitu juga akan lebih mudah berhubungan dengan pemerintah setempat bila yang datang adalah pengusaha dalam negeri.

(AMP)