Konten dari Pengguna

Joint Venture adalah Usaha Patungan untuk Memperluas Bisnis

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Juli 2021 5:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Joint Venture. Dok: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Joint Venture. Dok: Pixabay
ADVERTISEMENT
Joint Venture merupakan perusahaan yang didirikan dengan perjanjian antara dua atau lebih perusahaan. Terdapat beberapa bentuk kerja sama lainnya antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang dapat dilakukan di samping Joint Venture, misalnya Joint Enterprise, Production Sharing Contract, ataupun bentuk kerja sama lainnya.
ADVERTISEMENT
Perusahaan patungan atau Joint Venture adalah salah satu jenis kerja sama yang saat ini sering dilakukan oleh perusahaan. Istilah ini cukup marak dalam beberapa tahun terakhir, seiring dengan kemunculan startup. Berikut ini akan dibahas lebih lanjut mengenai Joint Venture.

Pengertian Joint Venture

Dalam Jurnal Hukum Bisnis Volume 22 Nomor 5 oleh I Gede Cahya Widiangga, dijelaskan bahwa Joint Venture merupakan usaha gabungan antara dua orang atau perusahaan atau lebih untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan ke dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada maupun perusahaan yang didirikan untuk itu.
Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya Joint Venture atau Usaha Patungan, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk Joint Venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Bagi pelaku usaha sendiri, Joint Venture merupakan salah satu cara efektif untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, dalam Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 2 yang ditulis oleh Satria Sukananda, dijelaskan bahwa di kalangan pemerintah, istilah Joint Venture adalah suatu istilah yang diberikan secara khusus untuk suatu bentuk kerja sama tertentu antara pemilik modal dalam negeri (swasta atau perusahaan negara) dan pemilik modal asing.
Joint Venture. Dok: Pixabay

Alasan Dilakukannya Joint Venture

Menyadur buku karya Erman Rajagukguk yang berjudul Indonesianisasi Saham, dikemukakan beberapa alasan mengapa para pihak mendirikan Joint Venture dalam melakukan investasi, antara lain sebagai berikut.
Pengusaha lokal telah berpengalaman dan menguasai pasar dalam negeri. Sebagai contoh investor asing bekerja sama dengan pengusaha tekstil lokal, karena pengusaha lokal tersebut telah mempunyai jaringan distribusi atau penjualan dan menguasai pasar lokal. Dengan demikian mereka tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membangun jaringan pemasaran.
ADVERTISEMENT
Pengusaha lokal telah memiliki sumber bahan baku. Sebagai contoh investor di bidang plywood mengajak pengusaha lokal yang mempunyai Hak Penguasaan Hutan (HPH), sehingga pasokan kayu untuk bahan baku plywood telah tersedia. Pengusaha asing juga mengajak pengusaha lokal untuk mendirikan Joint Venture, antara lain untuk menekan perasaan nasionalisme masyarakat lokal. Dengan memberikan kesempatan masyarakat lokal. Dengan memberikan kesempatan pengusaha lokal menjadi pemegang saham 10% misalnya, masyarakat lokal secara politis menganggap bahwa partisipasi dalam negeri sudah ada, sehingga ekonomi tidak seluruhnya dikuasai asing.
Untuk memudahkan hubungan dengan pemerintah dan masyarakat lokal. Hal tersebut terjadi karena partner lokal lebih mengenal sosial budaya masyarakat setempat. Begitu juga akan lebih mudah berhubungan dengan pemerintah setempat bila yang datang adalah pengusaha dalam negeri.
ADVERTISEMENT
(AMP)