Konten dari Pengguna

Kantor Perum Perhutani: Alamat, Jam Operasional, dan Layanan Pengaduannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 Desember 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kantor Perum Perhutani. Foto: Perhutani
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor Perum Perhutani. Foto: Perhutani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu perusahaan BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Bagi yang ingin mengunjungi kantor Perum Perhutani karena ada keperluan tertentu atau kamu termasuk pegawai baru, di bawah ini akan diberitahukan informasi terkait alamat beserta jam operasionalnya.

Alamat Kantor Perum Perhutani dan Jam Operasionalnya

Selama ini, kantor pusat Perum Perhutani dikenal sebagai salah satu ikon yang menempati Gedung Manggala Wanabakti. Gedung ini merupakan pusat Kementerian Kehutanan dan sebelumnya adalah Direktorat Jenderal Kehutanan Departemen Pertanian.
Namun, kini kantor Perum Perhutani pusat telah dipindahkan ke Gedung Zuria Jalan TB Simatupang, Jakarta. Pemindahan kantor pusat perusahaan ini telah diresmikan sejak awal 2021.
Untuk alamat kantor pusat Perum Perhutani berada di Jl. TB Simatupang No.22, RT.1/RW.8, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540. Adapun jam operasionalnya berlangsung setiap hari Senin-Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB.
ADVERTISEMENT

Layanan Pengaduan Kantor Perum Perhutani

Bagi masyarakat yang tidak bisa mengunjungi kantor Perum Perhutani, bisa hubungi layanan pengaduan berikut ini:

Profil Perusahaan Perum Perhutani

Ilustrasi kantor Perum Perhutani. Foto: Perhutani
Mengutip laman resminya, Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola sumberdaya hutan di Indonesia.
Adapun wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi.
Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.
ADVERTISEMENT
Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003.
Peran strategis Perhutani adalah mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem sosial budaya dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan. Dalam mengelola perusahaan, Perhutani menghargai seluruh aturan mandatory dan voluntary guna mencapai visi dan misi perusahaan.
Perhutani optimis akan keberhasilan masa depan pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan berdasarkan kondisi hutan yang ada, kekuatan visi yang ingin dicapai dan konsistensi penerapan standar internasional pengelolaan hutan sebagai pendukung bisnis yang berkelanjutan.
(NDA)