Konten dari Pengguna

Kapan Bank Muamalat Indonesia Didirikan? Ini Sejarahnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 Desember 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bank Muamalat Indonesia. Foto: Bank Muamalat Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Bank Muamalat Indonesia. Foto: Bank Muamalat Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan bank pertama di Indonesia yang menggunakan konsep perbankan secara syariah. Lalu, kapan Bank Muamalat Indonesia didirikan?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman resminya, Bank Muamalat Indonesia didirikan berdasarkan pada 1 November 1991 Masehi atau 24 Rabiul Akhir 1412 Hijriah.
Pendirian Bank Muamalat Indonesia diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Simak sejarah pendirian Bank Muamalat Indonesia di bawah ini.

Sejarah Pendirian Bank Muamalat Indonesia

Ilustrasi Bank Muamalat Indonesia. Foto: Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia didirikan atas gagasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha Muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Ide mendirikan Bank Muamalat Indonesia tercetus dalam sebuah lokakarya MUI bertema "Masalah Bunga Bank dan Perbankan" yang diadakan pada pertengahan Agustus 1990 di Cisarua, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Hasan Basri, selaku Ketua Umum MUI pada saat itu membawakan masalah terkait pendirian Bank Muamalat Indonesia ke Munas MUI yang diadakan akhir Agustus 1991. Munas MUI itu memutuskan agar MUI mengambil prakarsa mendirikan bank tanpa bunga.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dibentuk kelompok kerja yang diketuai oleh Sekjen MUI waktu itu HS Prodjokusumo. Dilakukan lobi melalui BJ Habibie sampai akhirnya Presiden Soeharto menyetujui didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Meski telah didirikan pada 1 November 1991, Bank Muamalat Indonesia baru mulai beroperasi pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H. Tanggal tersebut pun ditetapkan sebagai hari lahir Bank Muamalat Indonesia.
Ilustrasi Bank Muamalat Indonesia. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Bank Muamalat Indonesia memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 430/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Perseroan di Jakarta tanggal 24 April 1992.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut kemudian diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.017/1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 430/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Perseroan tanggal 30 Maret 1995 yang dalam keputusannya memberikan izin kepada Perseroan untuk dapat melakukan usaha sebagai bank umum berdasarkan prinsip syariah.
Bank Muamalat Indonesia merupakan perusahaan publik yang sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan secara resmi beroperasi sebagai Bank Devisa sejak tanggal 27 Oktober 1994 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/76/KEP/DIR tentang Penunjukan PT Bank Muamalat Indonesia Menjadi Bank Devisa tanggal 27 Oktober 1994.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-79/MK.03/1995 tanggal 6 Februari 1995, Bank Muamalat Indonesia secara resmi ditunjuk sebagai Bank Devisa Persepsi Kas Negara.
ADVERTISEMENT
Lalu pada tanggal 28 Desember 2006, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-9383/MK.5/2006. Surat tersebut menyatakan, Bank Muamalat Indonesia telah memperoleh status Bank Persepsi yang mengizinkan Perseroan untuk menerima setoran-setoran pajak.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2013, Bank Muamalat Indonesia telah menjadi peserta program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana tercantum dalam Surat Lembaga Penjamin Simpanan No. S.617/DPMR/VII/2013 perihal Kepesertaan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank Muamalat Indonesia lalu ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengelola Keuangan Haji No. 4/BPKH.00/2018 tanggal 28 Februari 2018.
(NDA)