Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Ketentuannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Akhir-akhir ini pertanyaan tersebut ramai diperbincangkan, apalagi setelah sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan terkait usia yang bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.
Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menyatakan bahwa JHT hanya bisa diambil atau dicairkan ketika pekerja telah melewati usia 56 tahun.
Namun, peraturan tersebut dicabut dan digantikan oleh Permenaker Nomot 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ada perubahan terkait kapan pekerja bisa mencairkan dana JHT.
Sebelum membahas itu, JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan ialah program jaminan sosial dari pemerintah terkait pemberian perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat.
Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan lainnya, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan
Kapan saja waktu yang diperbolehkan atau sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa mencairkan dan JHT? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini ketentuan dan persyaratan bagi pekerja yang hendak mencairkan dana JHT:
1. Telah Memasuki Usia Pensiun
Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik masih bekerja ataupun sudah tidak aktif bekerja. Adapun persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Pensiun
NPWP (jika ada)
2. Mengundurkan Diri/PHK
Dalam hal ini, peserta yang tidak aktif bekerja bisa mengajukan pencairan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu disertakan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
3. Menderita Catat Total
Peserta yang mengalami cacat total bisa mengajukan pencairan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasihat
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
NPWP (jika ada)
4. Telah Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang telah memenuhi ketentuan berikut bisa mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang dilampirkan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
NPWP (jika ada)
5. Telah Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
Peserta yang telah memenuhi berikut bisa mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang harus disertakan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Paspor yang masih berlaku
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Buku Tabungan
Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
NPWP (jika ada)
6. Mengeklaim 10 Persen
Peserta yang hendak mengeklaim sebagian dana atau sekitar 10 persen, minimal telah menjadi peserta 10 tahun. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
7. Mengeklaim 10 Persen untuk Perumahan
Peserta yang ingin mencairkan dana 30 persen untuk uang muka rumah, bisa menyertakan dokumen-dokumen berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
NPWP (jika punya)
(NNR)
