Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Ketentuannya
15 Juli 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Akhir-akhir ini pertanyaan tersebut ramai diperbincangkan, apalagi setelah sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan terkait usia yang bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.
ADVERTISEMENT
Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menyatakan bahwa JHT hanya bisa diambil atau dicairkan ketika pekerja telah melewati usia 56 tahun.
Namun, peraturan tersebut dicabut dan digantikan oleh Permenaker Nomot 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ada perubahan terkait kapan pekerja bisa mencairkan dana JHT.
Sebelum membahas itu, JHT sendiri merupakan salah satu program jaminan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Adapun BPJS Ketenagakerjaan ialah program jaminan sosial dari pemerintah terkait pemberian perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat.
Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program jaminan lainnya, yakni Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan
Kapan saja waktu yang diperbolehkan atau sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa mencairkan dan JHT? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mengutip laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini ketentuan dan persyaratan bagi pekerja yang hendak mencairkan dana JHT:
1. Telah Memasuki Usia Pensiun
Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik masih bekerja ataupun sudah tidak aktif bekerja. Adapun persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi:
2. Mengundurkan Diri/PHK
Dalam hal ini, peserta yang tidak aktif bekerja bisa mengajukan pencairan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu disertakan:
ADVERTISEMENT
3. Menderita Catat Total
Peserta yang mengalami cacat total bisa mengajukan pencairan dana JHT. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
4. Telah Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
Peserta yang telah memenuhi ketentuan berikut bisa mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang dilampirkan:
ADVERTISEMENT
5. Telah Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNA)
Peserta yang telah memenuhi berikut bisa mencairkan dana JHT. Berikut dokumen yang harus disertakan:
6. Mengeklaim 10 Persen
Peserta yang hendak mengeklaim sebagian dana atau sekitar 10 persen, minimal telah menjadi peserta 10 tahun. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
7. Mengeklaim 10 Persen untuk Perumahan
Peserta yang ingin mencairkan dana 30 persen untuk uang muka rumah, bisa menyertakan dokumen-dokumen berikut:
ADVERTISEMENT
(NNR)