Konten dari Pengguna

Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2023? Begini Jadwalnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 April 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kantor Kementerian Keuangan DJP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Kementerian Keuangan DJP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran 2023. Ketetapan ini telah dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforma Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dilaksanakan mulai dari tanggal 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023. Selama masa libur Lebaran ini, sejumlah pelayanan masyarakat pun akan turut diliburkan.
Salah satu pelayanan masyarakat yang libur selama periode libur Lebaran 2023 adalah kantor pajak di seluruh cabang. Lantas, kapan kantor pajak libur Lebaran 2023? Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.

Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2023?

Logo DJP. Foto: DJP Online
Menurut informasi yang dituliskan dalam akun resmi Instagram @ditjenpajakri, selama cuti dan libur Lebaran 2023, seluruh layanan tatap muka di Kantor Pajak dan pelayanan normal Kring Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tutup untuk sementara waktu.
Kendati begitu, sehubungan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yang memiliki tenggat waktu 30 April mendatang, maka DJP menginformasikan bahwa setelah masa libur Lebaran pelayanan Kantor Pajak kembali dibuka hingga 28 April 2023.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut lantaran dua hari setelahnya adalah hari Sabtu dan Minggu, yakni 29 dan 30 April 2023, maka pelayanan akan diberikan secara daring oleh Kantor Pajak melalui saluran komunikasi non-tatap muka dan Kring Pajak.
Adapun pelayanan Kantor Pajak secara daring juga dapat dilakukan melalui saluran komunikasi non-tatap muka yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui tautan pajak.go.id/unit-kerja.
Sementara itu, ada juga layanan yang dapat diakses masyarakat melalui Kring Pajak 1500200 lewat saluran live chat di laman pajak.go.id.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan Badan online. Foto: Abdul Latif/kumparan
Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan SPT pajak tahunan badan jatuh pada 30 April 2023 atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Lantaran selama periode libur Lebaran 2023 kantor pajak tutup, maka penting bagi para pengusaha untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan Badan online.
ADVERTISEMENT
Melaporkan SPT Tahunan badan online dapat dilakukan apabila wajib pajak (WP) badan telah mendaftarkan diri dan mendapatkan nomor identitas EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. PER-03/PJ/2015, layanan pajak online atau e-filling merupakan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP atau pihak lain yang ditunjuk DJP untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk layanan SPT Pajak.
Sebelum lapor SPT, pastikan laptop, komputer, atau perangkat lain yang digunakan telah terkoneksi dengan internet. Kemudian, siapkan laporan keuangan dan dokumen dalam satu file berbentuk PDF untuk diunggah pada tahap pengiriman. Setelah itu, lakukan langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)