Konten dari Pengguna

Kapan Samsat Libur Lebaran 2023? Ini Jadwalnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat Soetta. Foto: Dok. Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Samsat Soetta. Foto: Dok. Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, berbagai pelayanan masyarakat bakal diliburkan, termasuk Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat Polda Metro Jaya. Lantas, kapan Samsat libur Lebaran 2023?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan, penutupan pelayanan Samsat selama periode libur Lebaran 2023 dilakukan mulai 19 April 2023 sampai dengan 25 April 2023.

“Tanggal 19 April sampai dengan tanggal 25 April, Satpas sama Samsat libur,” ujar Latif, dikutip dari kumparanNews.

Latif mengatakan bahwa penetapan libur pelayanan tersebut telah disesuaikan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 2023. Nantinya, Samsat akan kembali dibuka setelah periode libur Lebaran 2023 selesai.

Mengenal Pelayanan Samsat

Loket Penyerahan SKPD dan STNK di Samsat Serpong. Foto: Samsat Serpong

Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang belum mengenal apa itu Samsat. Mengenai pelayanan Samsat, pemerintah telah membuat peraturannya tersendiri dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat.

Menurut peraturan tersebut, Samsat merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kepanjangan Samsat sendiri pun tak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Berikut fungsi Samsat berdasarkan instansinya:

  1. Tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

  2. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), yang menjalankan fungsi Regident Ranmor.

  3. PT Jasa Raharja (Persero), yang bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Sejarah Samsat

Ilustrasi Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dahulu perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selalu memakan waktu lama. Sebab, pemilik kendaraan harus mendatangi tiga kantor terpisah.

Untuk melunasi pajak kendaraan, mereka harus datang mengurus ke kantor pajak daerah. Setelah itu, mereka juga harus melunasi SWDKLLJ di kantor asuransi Jasa Raharja.

Terakhir, mereka masih harus datang ke kantor polisi lalu lintas sebelum akhirnya bisa mendapatkan STNK yang telah diperpanjang. Hingga akhirnya pada 1974 dilakukan uji coba pembentukan kepanjangan SAMSAT.

Kantor SAMSAT pertama ini ada di Polda Metro Jaya DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk memudahkan Regident Ranmor serta menyimpan data pengemudi lebih akurat.

Pada 1976, melalui Instruksi Bersama (INBERS) tiga menteri, Menhankam (Menteri Pertahanan dan Keamanan), Menkeu (Menteri Keuangan), serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri), SAMSAT diberlakukan di seluruh Indonesia dengan berada di bawah naungan Kepolisian RI, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi.

Sekarang, prosedur pengurusan STNK pun menjadi lebih mudah dan praktis. Tahap pengurusan bahkan telah disederhanakan menjadi dua loket saja dari yang sebelumnya lima loket.

Inovasi lainnya seperti e-SAMSAT bahkan memungkinkan para wajib pajak kendaraan untuk tidak datang ke kantor SAMSAT dalam urusan pembayaran pajak.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa kepanjangan Samsat?

chevron-down

Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Satu Atap.

Apa itu Samsat?

chevron-down

Samsat merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Apakah ada peraturan yang membahas tentang Samsat?

chevron-down

Mengenai pelayanan Samsat, pemerintah telah membuat peraturannya tersendiri dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat.