Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Karakteristik BUMD, Pengertian, dan Bentuknya
29 Agustus 2023 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Karakteristik BUMD salah satunya merupakan sumber pendapatan asli daerah . Pendapatan ini akan dimanfaatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan perekonomian daerahnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tak bergantung dengan pemerintah pusat dalam menggerakan perekonomian daerahnya sesuai kondisi dan potensi daerah terkait.
Untuk mengetahui karakteristik BUMD lebih lanjut, simak pembahasan beserta bentuk dan karakteristiknya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian BUMD
Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.
Merujuk skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra, BUMD adalah suatu bentuk usaha pemerintah daerah agar dapat meningkatan pendapatan asli daerahnya, sehingga tak tergantung pada pemerintah pusat.
BUMD sendiri terbagi atas dua bentuk, yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berikut penjelasan dari kedua bentuk tersebut selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Bentuk BUMD
Berikut bentuk BUMD di Indonesia yang dikutip dari skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra:
1. Perusahaan Umum Daerah
Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak dibagi menjadi saham.
Jika perusahaan umum daerah akan dimiliki beberapa daerah, bentuk badan hukumnya harus diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.
2. Perusahaan Perseoran Daerah
Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham modalnya milik daerah.
Dalam hal ini pemegang saham perusahaan perseroan daerah dipegang beberapa daerah dan salah satu daerahnya merupakan pemegang saham mayoritas.
ADVERTISEMENT
Karakteristik BUMD
Merujuk skripsi Analisis Pengaruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Pertumbuhan Aktiva, Efisiensi, dan Kinerja Keuangan BUMD di Provinsi DIY oleh Kelbulan, karakteristik BUMD di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MQ)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini