Karakteristik BUMD, Pengertian, dan Bentuknya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
29 Agustus 2023 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Artem Gavrysh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Artem Gavrysh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karakteristik BUMD salah satunya merupakan sumber pendapatan asli daerah. Pendapatan ini akan dimanfaatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan perekonomian daerahnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tak bergantung dengan pemerintah pusat dalam menggerakan perekonomian daerahnya sesuai kondisi dan potensi daerah terkait.
Untuk mengetahui karakteristik BUMD lebih lanjut, simak pembahasan beserta bentuk dan karakteristiknya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Pengertian BUMD

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Andrew Leu
Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.
Merujuk skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra, BUMD adalah suatu bentuk usaha pemerintah daerah agar dapat meningkatan pendapatan asli daerahnya, sehingga tak tergantung pada pemerintah pusat.
BUMD sendiri terbagi atas dua bentuk, yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berikut penjelasan dari kedua bentuk tersebut selengkapnya.
ADVERTISEMENT

Bentuk BUMD

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Sherzod Max
Berikut bentuk BUMD di Indonesia yang dikutip dari skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra:

1. Perusahaan Umum Daerah

Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak dibagi menjadi saham.
Jika perusahaan umum daerah akan dimiliki beberapa daerah, bentuk badan hukumnya harus diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.

2. Perusahaan Perseoran Daerah

Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham modalnya milik daerah.
Dalam hal ini pemegang saham perusahaan perseroan daerah dipegang beberapa daerah dan salah satu daerahnya merupakan pemegang saham mayoritas.
ADVERTISEMENT

Karakteristik BUMD

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/christian koch
Merujuk skripsi Analisis Pengaruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Pertumbuhan Aktiva, Efisiensi, dan Kinerja Keuangan BUMD di Provinsi DIY oleh Kelbulan, karakteristik BUMD di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MQ)