Konten dari Pengguna

Karakteristik BUMD, Pengertian, dan Bentuknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Artem Gavrysh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Artem Gavrysh

Karakteristik BUMD salah satunya merupakan sumber pendapatan asli daerah. Pendapatan ini akan dimanfaatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan perekonomian daerahnya.

Hal ini dimaksudkan agar pemerintah daerah tak bergantung dengan pemerintah pusat dalam menggerakan perekonomian daerahnya sesuai kondisi dan potensi daerah terkait.

Untuk mengetahui karakteristik BUMD lebih lanjut, simak pembahasan beserta bentuk dan karakteristiknya di artikel Berita Bisnis berikut ini.

Daftar isi

Pengertian BUMD

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Andrew Leu

Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.

Merujuk skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra, BUMD adalah suatu bentuk usaha pemerintah daerah agar dapat meningkatan pendapatan asli daerahnya, sehingga tak tergantung pada pemerintah pusat.

BUMD sendiri terbagi atas dua bentuk, yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berikut penjelasan dari kedua bentuk tersebut selengkapnya.

Baca Juga: Contoh BUMD di DKI Jakarta dan Profil Singkatnya

Bentuk BUMD

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/Sherzod Max

Berikut bentuk BUMD di Indonesia yang dikutip dari skripsi Analisis Kontribusi Laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung menurut Perspektif Ekonomi Islam oleh Suhendra:

1. Perusahaan Umum Daerah

Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak dibagi menjadi saham.

Jika perusahaan umum daerah akan dimiliki beberapa daerah, bentuk badan hukumnya harus diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.

2. Perusahaan Perseoran Daerah

Perusahaan perseroan daerah adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas dengan seluruh atau paling sedikit 51 persen saham modalnya milik daerah.

Dalam hal ini pemegang saham perusahaan perseroan daerah dipegang beberapa daerah dan salah satu daerahnya merupakan pemegang saham mayoritas.

Karakteristik BUMD

Ilustrasi Karakteristik BUMD. Foto: Unsplash.com/christian koch

Merujuk skripsi Analisis Pengaruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah terhadap Pertumbuhan Aktiva, Efisiensi, dan Kinerja Keuangan BUMD di Provinsi DIY oleh Kelbulan, karakteristik BUMD di antaranya sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.

  2. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.

  3. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.

  4. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.

  5. Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan.

  6. Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.

  7. Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah).

  8. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.

  9. Modal dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.

  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik bank maupun lembaga bukan bank.

  11. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD dan mewakili BUMD di pengadilan.

(MQ)