Konten dari Pengguna

Karakteristik Pasar Modal Syariah, Pengertian, dan Fungsinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Karakteristik Pasar Modal Syariah. Foto: pexels.com/AlphaTradeZone
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karakteristik Pasar Modal Syariah. Foto: pexels.com/AlphaTradeZone

Salah satu karakteristik pasar modal syariah adalah harga saham yang diperjualbelikan tak boleh melebihi harga saham tertinggi (HST) yang ditetapkan emiten (komite manajemen).

Untuk mengetahui karakteristik pasar modal syariah lebih rinci, simak terlebih dahulu pengertian pasar modal syariah dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Ilustrasi Karakteristik Pasar Modal Syariah. Foto: pexels.com/Anna Nekrashevich

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Berdasarkan definisi tersebut, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.

Mengutip ojk.go.id, secara umum kegiatan pasar modal syariah tak berbeda dengan pasar modal konvensional. Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus pada pasar modal syariah, yaitu produk dan mekanisme transaksinya sesuai prinsip syariah.

Karakteristik Pasar Modal Syariah

Ilustrasi Karakteristik Pasar Modal Syariah. Foto: pexels.com/Oleksandr Pidvalnyi

Menurut Metwally dalam an-nur.ac.id, karakteristik pasar modal syariah mencakup beberapa hal berikut ini:

  1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.

  2. Bursa perlu mempersiapkan pasca-perdagangan, yakni saat saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.

  3. Perusahaan yang memiliki saham di bursa efek harus menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan ke komite manajemen bursa efek dengan jarak tak lebih dari 3 bulan.

  4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tak lebih dari 3 bulan sekali.

  5. Saham tak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST yang ditetapkan.

  6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.

  7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah.

  8. Perdagangan saham semestinya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.

  9. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan HST yang ditentukan.

Fungsi Pasar Modal Syariah

Ilustrasi Karakteristik Pasar Modal Syariah. Foto: pexels.com/Oleksandr Pidvalnyi

Menurut Metwally dalam laman pa-pekanbaru.go.id, pasar modal syariah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

  2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

  3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.

  4. Memungkinkan investasi ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sekian informasi seputar karakteristik pasar modal syariah, pengertian, dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa karakteristik pasar modal syariah yang membedakan dengan konvensional?

chevron-down

Produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan pasar modal syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Siapa yang menetapkan harga saham tertinggi (HST)?

chevron-down

Emiten adalah pihak yang menetapkan harga saham tertinggi (HST).

Berapa lama batas penyampaian informasi keuntungan bursa efek di pasar syariah?

chevron-down

Semua perusahaan dengan saham yang dapat diperjualbelikan di bursa efek diminta menyampaikan informasi dengan jarak tak lebih dari 3 bulan.