Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Karakteristik Pasar Modal Syariah, Pengertian, dan Fungsinya
26 Mei 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui karakteristik pasar modal syariah lebih rinci, simak terlebih dahulu pengertian pasar modal syariah dan informasi lainnya di artikel Berita Bisnis berikut.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan definisi tersebut, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.
Mengutip ojk.go.id, secara umum kegiatan pasar modal syariah tak berbeda dengan pasar modal konvensional. Namun, terdapat beberapa karakteristik khusus pada pasar modal syariah, yaitu produk dan mekanisme transaksinya sesuai prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Karakteristik Pasar Modal Syariah
Menurut Metwally dalam an-nur.ac.id, karakteristik pasar modal syariah mencakup beberapa hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut Metwally dalam laman pa-pekanbaru.go.id, pasar modal syariah memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
Sekian informasi seputar karakteristik pasar modal syariah, pengertian, dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
(MQ)