Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
ยทwaktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan kartu identitas yang menunjukkan kalau kamu adalah peserta BPJSTK. Di kartu tersebut terdapat beberapa informasi penting, seperti nama peserta, nomor kartu BPJS, hingga tanggal aktif kepesertaan.
Salah satu syarat wajib yang harus dibawa kalau kamu ingin melakukan pencairan dana JHT adalah kartu BPJS TK. Jika kamu tak membawa kartu sakti ini, maka sudah pasti pencairan dana akan ditolak.
Lantas, bagaimana jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang? Berikut ini cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
Dokumen dan syarat mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang
Siapkan berkas-berkas berikut untuk mengurus kartu yang hilang di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang dulu mengeluarkan kartu milikmu.
Fotokopi KTP dan aslinya
Kartu Keluarga asli dan salinannya
Surat Pengantar dari tempat kamu bekerja yang isinya menyatakan kalau kamu memang masih bekerja di perusahaan itu dan permohonan kartu baru yang disertai dengan nomor kepesertaan.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang memuat nama perusahaan, nomor kepesertaan dan keterangan perkiraan waktu hilangnya.
Perlu kamu tahu bahwa ada kantor yang akan mengurus proses penggantian ini dan kamu hanya perlu melengkapi dokumen saja, tapi ada juga yang mengharuskan kamu sendiri yang mengurusnya. Jadi, pastikan dulu pada bagian yang berwenang di kantormu tentang prosedur penggantian kartu yang hilang ini.
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online
Setelah mempelajari cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang, saatnya kamu mempelajari juga cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut ulasannya.
Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.
Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.
Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih "Pengajuan Klaim".
Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Jika semua data sudah diisi lengkap, klik menu "Kirim".
Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.
Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Itulah tadi ulasan singkat mengenai cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang serta cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat, have a nice day!
(AAG)
