Kartu NPWP Hilang? Begini Cara Mengurusnya dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
21 September 2022 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengurus kartu NPWP hilang secara online. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus kartu NPWP hilang secara online. Foto: Dok. Instagram @ditjenpajakri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara mengurus kartu NPWP hilang dapat dilakukan secara online. Jadi, apabila kamu baru saja mengalaminya, maka tidak perlu panik dan segeralah mengurusnya agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat.
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Bentuk fisik dari NPWP sama seperti KTP, kecil dan tipis. Tak heran kalau kartu NPWP bisa saja rusak, patah, atau bahkan hilang.
Lantas, bagaimana cara mengurus kartu NPWP hilang? Untuk mengetahuinya, simak tutorial di bawah ini sampai selesai agar kamu tidak kebingungan.

Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang

Ilustrasi kartu NPWP. Foto: indonesia.go.id
Berdasarkan informasi dalam situs resmi Kemenkeu, NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak, untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.
NPWP penting untuk dimiliki karena kerap kali menjadi dokumen persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Karena sama pentingnya dengan KTP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) pun kini membuat inovasi berupa NPWP elektronik. Fungsi NPWP elektronik tersebut pun sama dengan kartu NPWP fisik.
Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.
Wajib juga pajak dapat menggunakan NPWP elektronik untuk berjaga-jaga sebagai cadangan apabila kartu NPWP fisik ketinggalan, rusak, atau bahkan hilang.
Ilustrasi NPWP elektronik. Foto: Dok. Istimewa
Bagi yang kehilangan kartu NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) saat ini telah menawarkan kepengurusan kartu NPWP hilang secara online.
(NDA)