Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kartu Sidik Jari: Syarat, Alur, dan Biaya Pembuatannya
6 Desember 2022 12:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu sidik jari merupakan salah satu dokumen yang digunakan untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK. Adapun masa berlakunya adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (buntung atau terpotong).
ADVERTISEMENT
Penggunaan kartu sidik jari sebagai syarat membuat SKCK telah termaktub dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengutip laman Peraturan Polri, peraturan Kapolri tersebut berisi tentang syarat, biaya, dan cara membuat SKCK pada tingkatan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu sidik jari? Apa saja persyaratannya? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah membuat kartu sidik jari.
Syarat Pembuatan Kartu Sidik Jari
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk membuat kartu sidik jari. Berdasarkan informasi yang ditulis dalam laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu kamu siapkan:
ADVERTISEMENT
Alur Pembuatan Kartu Sidik Jari
Merujuk laman resmi Polres Seruyan, berikut alur pembuatan kartu sidik jari sebagai persyaratan membuat SKCK yang bisa diterapkan oleh masyarakat:
ADVERTISEMENT
Langkah-langkah di atas sebenarnya cukup mudah dan cepat dilakukan, hal yang bisa menyebabkan lamanya proses pembuatan kartu sidik jari adalah antrean pendaftar. Jika tidak ada antrean, proses pembuatannya mungkin bisa selesai dalam waktu 15-20 menit saja.
Untuk biaya pembuatan kartu sidik jari sendiri, setiap Polsek atau Polres memiliki harga yang berbeda-beda. Namun, umumnya masyarakat akan dikenakan biaya antara Rp. 5.000 sampai Rp. 20.000.
(NDA)