Konten dari Pengguna

Kartu Sidik Jari: Syarat, Alur, dan Biaya Pembuatannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membuat kartu sidik jari. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat kartu sidik jari. Foto: Unsplash

Kartu sidik jari merupakan salah satu dokumen yang digunakan untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK. Adapun masa berlakunya adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan (buntung atau terpotong).

Penggunaan kartu sidik jari sebagai syarat membuat SKCK telah termaktub dalam Perkap Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mengutip laman Peraturan Polri, peraturan Kapolri tersebut berisi tentang syarat, biaya, dan cara membuat SKCK pada tingkatan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.

Lalu, bagaimana cara membuat kartu sidik jari? Apa saja persyaratannya? Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah membuat kartu sidik jari.

Syarat Pembuatan Kartu Sidik Jari

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi masyarakat untuk membuat kartu sidik jari. Berdasarkan informasi yang ditulis dalam laman SIPPN Menpan, berikut syarat yang perlu kamu siapkan:

  • Fotocopy KTP

  • Pasfoto 4x6 sebanyak 2 lembar

  • Pasfoto 2x3 sebanyak 1 lembar

  • Pasfoto menghadap kanan 4x6 sebanyak 1 lembar

  • Pasfoto menghadap kiri 4x6 sebanyak 1 lembar

Alur Pembuatan Kartu Sidik Jari

Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Merujuk laman resmi Polres Seruyan, berikut alur pembuatan kartu sidik jari sebagai persyaratan membuat SKCK yang bisa diterapkan oleh masyarakat:

  1. Datang ke Polres pada hari kerja. Hari kerja untuk pelayanan SKCK adalah senin sampai jumat pukul 08.00 sampai 15.00, dan sabtu mulai jam 08.00 sampai 11.00.

  2. Ambil Formulir pendaftaran loket pelayanan sidik jari. Formulir terdiri dari beberapa lembar, silakan isi sesuai dengan data anda.

  3. Isi formulir pendaftaran.

  4. Lampirkan semua syarat di formulir pendaftaran sidik jari

  5. Pengambilan sidik jari. Pengambilan sidik jari akan di bantu oleh petugas, prosesnya adalah petugas akan menggunakan tinta untuk mengambil semua sidik jari dari semua sidik jari anda.

  6. Petugas membuat kartu sidik jari. Setelah semua sidik jari di tempelkan di formulir, petugas akan membuat rumus sidik jari sesuai dengan rumus daktiloskopi.

  7. Kartu sidik jari bisa diambil. Setelah selesai pembuatan rumus sidik jari, silakan bayar biaya nya dan anda bisa mengambil kartu sidik jari kamu.

Langkah-langkah di atas sebenarnya cukup mudah dan cepat dilakukan, hal yang bisa menyebabkan lamanya proses pembuatan kartu sidik jari adalah antrean pendaftar. Jika tidak ada antrean, proses pembuatannya mungkin bisa selesai dalam waktu 15-20 menit saja.

Untuk biaya pembuatan kartu sidik jari sendiri, setiap Polsek atau Polres memiliki harga yang berbeda-beda. Namun, umumnya masyarakat akan dikenakan biaya antara Rp. 5.000 sampai Rp. 20.000.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Kartu sidik jari itu apa?

chevron-down

Kartu sidik jari merupakan salah satu dokumen yang digunakan untuk melengkapi persyaratan membuat SKCK.

Buat kartu sidik jari di mana?

chevron-down

Masyarakat bisa membuat kartu sidik jari di Polres atau Polsek terdekat.

Berapa biaya buat sidik jari?

chevron-down

Untuk biaya pembuatan kartu sidik jari setiap Polsek atau Polres memiliki harga yang berbeda-beda. Namun, umumnya masyarakat akan dikenakan biaya antara Rp. 5.000 sampai Rp. 20.000.