Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kebijakan Fiskal Dilaksanakan oleh Siapa? Ini Jawabannya
10 Juli 2023 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh suatu unit di bawah Kemenkeu RI. Kebijakan pemerintah dalam mengelola keuangan negara ini berguna unutk menunjang perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Lalu, siapa badan yang melaksanakan dan merumuskan kebijakan fiskal tersebut? Simak jawaban dan informasinya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Kebijakan Fiskal
Mengutip jurnal Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam oleh Miskiyah, Zunaidi, Almustofa, dkk., kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengaturan kinerja perekonomian dengan mekanisme pemasukan dan pengeluaran pemerintah.
Kebijakan fiskal ini terwujud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, yakni dalam rentang waktu 1 Januari sampai 31 Desember.
Menurut World Bank dalam jurnal Analisis Dampak Kebijakan Fiskal terhadap Pendapatan Nasional di Indonesia oleh Arofah, Wilantari, dan Priyono, dalam konteks pembangunan, kebijakan fiskal berfungsi sebagai alat stabilisasi makroekonomi, sebagai instrumen untuk mencapai pertumbuhan, hingga untuk mengatasi kemiskinan.
ADVERTISEMENT
Tujuan Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Ibrahim dalam jurnal Dampak Kebijakan Fiskal dan Monter dalam Perekonomian Indonesia oleh Nurlina dan Zurjani, tujuan adanya kebijakan fiskal dalam perekonomian Indonesia adalah:
Kebijakan Fiskal Dilaksanakan oleh Badan Ini
Mengutip fiskal.kemenkeu.go.id, kebijakan fiskal dan sektor keuangan dilaksanakan oleh unit di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yakni Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Badan ini memiliki peran strategis sebagai perumus kebijakan fiskal dan sektor keuangan dengan lingkup tugas, meliputi ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, sektor keuangan, dan kerja sama internasional.
ADVERTISEMENT
Badan Kebijakan Fiskal dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006. Saat ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dijabat oleh Febrio Kacaribu, Ph.D.
Fungsi Badan Kebijakan Fiskal
Merujuk laman yang sama, berikut fungsi dari Badan Kebijakan Fiskal:
(MQ)
Live Update