Konten dari Pengguna

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi yang Perlu Diketahui

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
23 Mei 2023 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki peran penting di Indonesia. Koperasi dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, desa, hingga kantor.
ADVERTISEMENT
Sama seperti badan usaha lainnya, koperasi juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan koperasi serta informasi lainnya, simak uraian berikut ini.

Pengertian Koperasi

Ilustrasi gedung koperasi. Foto: Pixabay
Secara etimologi, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu "co" dan "operation". Co berarti bersama-sama, sementara operation artinya bekerja. Jadi, koperasi dapat diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama.
Dijelaskan pula dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Pengertian dari koperasi juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Dalam Undang-Undang ini menyebutkan bahwa:
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah sebuah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota secara bersama-sama untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial yang lebih baik.

Prinsip Koperasi

Di Indonesia sendiri, prinsip koperasi mengalami sedikit perubahan karena kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992, yaitu:

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Ilustrasi gedung koperasi. Foto: Pixabay
Tujuan dari koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25 Tahun 1992, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."
Adapun fungsi koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi koperasi di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Ilustrasi anggota koperasi. Foto: Pexels
Dirangkum dari buku Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya oleh Dicky Rahmansyah, berikut beberapa kelebihan dan kekurangan koperasi.

Kelebihan

ADVERTISEMENT

Kekurangan

(NDA)