Kembali Dikelola Negara, Aset TMII Capai Rp 20 Triliun

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
17 April 2021 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
TMII/Instagram/@info_jakartatimur
zoom-in-whitePerbesar
TMII/Instagram/@info_jakartatimur
ADVERTISEMENT
Taman Mini Indonesia Indah atau biasa disebut TMII ini merupakan taman wisata yang memiliki tema budaya Indonesia. Terletak di Jakarta Timur, TMII berdiri pada tahun 1975. Gagasan pembangunan TMII diperoleh dari ibu negara yaitu Ibu Tien Soeharto.
ADVERTISEMENT
Saat ini TMII telah berhasil kembali dikelola oleh negara. Sebelumnya diketahui TMII dikelola di bawah naungan Yayasan Harapan Kita. Sebuah Yayasan yang didirikan oleh Soeharto yang ditugaskan hanya sebagai pengelola dengan catatan aset tersebut milik negara.
Saat ini penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dikembalikan kepada Kementerian Seketariat Negara berdasarkan Perpres No.19/2021 yang ditetapkan pada 31 Maret 2021.
Menurut Encep Sudarwan Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mengatakan bahwa DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah.
Ia mengatakan detil aset TMII masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Karena selain aset barang milik negara (BMN), di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII.
ADVERTISEMENT
Masa transisi perpindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan. Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.
TMII/Instagram/@info_jakartatimur
Menurut Encep Sudarwan selama TMII dikelola Yayasan Harapan Kita, tidak pernah setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak. Penerimaan negara ada dua yaitu pajak dan non pajak.
Yayasan Harapan Kita hanya membayar pajak tetapi tidak dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Alasan TMII tidak membayar PNBP karena dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan YHK belum diatur bagaimana PNBP tersebut.
Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu kedepannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP. Tak hanya sebagai PNBP Encep menuturkan pengembalian aset tersebut juga diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, Administrasi tertib, hukumnya tertib, dan fisiknya tertib.
ADVERTISEMENT