Kenapa Bantuan PKH Tidak Keluar? Ini Penyebabnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencairan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 dari pemerintah mulai bergulir. Meski begitu, masih ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku bahwa bansos PKH mereka belum keluar atau cair.
Lantas, kenapa bantuan PKH tidak keluar? Apabila Anda termasuk KPM yang mengalami hal tersebut, simak uraian di bawah ini untuk mengetahui penyebab bantuan PKH tidak cair atau keluar dan informasi lain selengkapnya.
Mengenal Program Keluarga Harapan
Dalam rangka menangani masalah kemiskinan di Indonesia, pemerintah telah mengadakan PKH sejak 2007. PKH merupakan program bansos melalui pemberian uang non-tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Fokus dari program ini adalah keluarga miskin yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, serta memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Menurut situs indonesiabaik.id, peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu. Selain itu, bagi anak dan ibu hamil juga akan rutin diperiksa kesehatan serta diperhatikan kecukupan gizinya.
Untuk periode bantuan uang non-tunai PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, sementara bantuan sembako disalurkan setiap 1 bulan sekali. Adapun nominal bantuan PKH yang diterima setiap KPM berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
Baca juga: 5 Cara Cek Saldo PKH Lewat HP Android, Mudah dan Praktis
Alasan Kenapa Bantuan PKH Tidak Keluar
Di tahun 2023, pencairan PKH sudah dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan melibatkan dua penyalur, yakni Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bank Himbara menyalurkan untuk 431 kabupaten. Sementara PT Pos Indonesia menyalurkan untuk 83 kabupaten/kota. Namun sayangnya, ternyata masih ada beberapa KPM yang mengeluhkan bahwa bansos PKH mereka belum kunjung cair.
Berikut beberapa penyebab kenapa bantuan PKH tidak keluar atau cair, sebagaimana dikutip dari keterangan dalam laman resmi tenggulangbaru.id.
1. Tidak atau Belum Terdaftar di DTKS
Syarat utama untuk dapat menerima bansos dari pemerintah apapun jenisnya adalah nama harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk bisa terdaftar di DTKS, seseorang harus dikategorikan sebagai warga miskin.
Jika masalah bansos PKH tidak keluar karena belum masuk DTKS, maka solusinya adalah mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Selanjutnya pengajuan tersebut menunggu proses sampai disetujui oleh Kemensos. Setelah masuk dalam DTKS, selanjutnya pihak desa bisa mengajukan bantuan PKH atau sembako untuk orang tersebut juga melalui aplikasi SIKS-NG.
Adapun pengajuan bansos PKH umumnya juga membutuhkan waktu dan proses sampai dengan disetujui oleh Kemensos.
2. Terdaftar dalam DTKS Tapi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Masalah ini dapat terjadi lantaran terdapat kendala ketika sinkronisasi, sehingga mengakibatkan data KPM tidak match dan kepesertaan bansosnya hilang.
Solusinya, mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan kembali sebagai penerima PKH atau sembako melalui aplikasi SIKS-NG.
3. Data Penerima Bansos Berbeda dengan Data Dukcapil
Perbedaan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama (ejaan), tempat tanggal lahir, dan alamat dalam data bansos dengan data Dukcapil juga bisa menjadi penyebab bansos PKH tidak cair. Jika terjadi masalah seperti ini, pihak desa perlu melakukan perbaikan data melalui aplikasi SIKS sesuai data Dukcapil.
Baca juga: Tekan Kemiskinan, Sri Mulyani Bakal Naikkan Besaran Bansos PKH & BLT di 2024
4. Data e-KTP Berbeda dengan KK
Perbedaan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Kartu Keluarga (KK) pun dapat menjadi masalah yang mengakibatkan bansos PKH tidak keluar. Jika terjadi masalah ini, solusinya datang ke kantor kecamatan atau Dukcapil untuk mengajukan persamaan data di e-KTP dan KK.
Setelah itu, konsultasi ke pihak desa agar dicek di data bansos, jika sudah sama dengan data Dukcapil terbaru, maka tinggal menunggu prosesnya. Namun, jika antara data bansos dengan data Dukcapil terbaru berbeda, maka perlu melakukan pengajuan ulang di aplikasi SIKS.
5. Data Penerima Bansos Berbeda dengan Data Bank (Butab KKS)
Untuk masalah yang ini biasanya terjadi karena dulu ketika pengajuan Burekol (Buka Rekening Kolektif) ke Bank Himbara datanya salah (Nama dan NIK), sehingga data di Butab & KKS yang terbit juga akhirnya salah.
Perbaikan data di aplikasi SIKS hanya merubah data bansos, dan tidak merubah data di Butab KKS yang telah terbit. Pada akhirnya ketika penyaluran bantuan, sistem mendeteksi perbedaan data tersebut sehingga terjadi gagal bayar.
6. Terdeteksi Menerima Bansos Lebih dari 1 Jenis
Pemerintah telah membuat ketentuan berupa penerima bansos hanya dapat menerima 1 jenis bansos per KK. Jadi, jika dalam 1 KK terdapat 2 nama penerima bansos, maka salah satu akan tidak cair.
7. Terdeteksi Sudah Mampu
PKH adalah bantuan yang diberikan untuk warga miskin, jadi apabila Anda termasuk keluarga mampu tentu bansos tidak akan cair. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34.”
8. Terdeteksi Sudah Meninggal Dunia
Karena sudah tersinkron dengan data Dukcapil, maka data bansos pun akan secara otomatis mendeteksi apabila ada penerima bansos yang sudah meninggal dunia.
Jika di dalam KK penerima bansos yang meninggal dunia ini masih ada anggota keluarga yang layak menerima bantuan, maka anggota keluarga tersebut perlu meminta kepada pihak desa untuk melakukan pengajuan ulang sebagai penerima bansos melalui aplikasi SIKS.
(NDA)
