Konten dari Pengguna

Kenapa Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas kenapa lepas status WNI bayar Rp5 juta. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas kenapa lepas status WNI bayar Rp5 juta. Foto: Pixabay

Kenapa lepas status WNI bayar Rp5 juta menjadi pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Angka ini jauh lebih tinggi dari tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang sebelumnya dipatok Rp1 juta.

Perubahan tarif tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Kenapa Lepas Status WNI Bayar Rp5 Juta?

Ilustrasi memahami kenapa lepas status WNI bayar Rp5 juta. Foto: Pexels

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan kenaikan tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri menjadi Rp5 juta. Ia mengatakan, perubahan tarif ini dilakukan sebagai langkah peningkatan mutu layanan publik di kementeriannya.

“Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, seperti dikutip dari kumparanNEWS.

Dia turut menyinggung tarif permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi dari warga negara asing (WNA) yang ikut naik. Tarif ini sebelumnya ditetapkan sebesar Rp50 juta, tetapi kini mengalami penyesuaian menjadi Rp75 juta.

Penyesuaian tarif tersebut dinilai tidak menjadi permasalahan lantaran sebagian besar pemohon merupakan WNA yang sudah memenuhi syarat tinggal di Indonesia. Selain itu, WNA yang mengajukan permohonan dinilai mempunyai kemampuan ekonomi yang mencukupi.

Senada dengan itu, juga berlaku bagi pemohon yang ingin beralih kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara lain. Dia menyebut jumlah pemohon kategori tersebut relatif kecil, sehingga perubahan tarif tidak akan berimbas luas kepada masyarakat.

“Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi, itu bukan masalah buat bangsa,” kata Supratman.

Syarat dan Cara Lepas Status WNI

Ketentuan dan panduan melepas status WNI diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

1. Syarat Lepas Status WNI

Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan tersebut sedikitnya memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor identitas tunggal, serta tempat dan tanggal lahir.

Lebih lanjut, permohonan tertulis juga memuat alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan melepas kewarganegaraan RI.

Selain permohonan tertulis, pengajuan pelepasan kewarganegaraan dilakukan dengan melampirkan:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh perwakilan RI.

  • Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah, kutipan akta perceraian, maupun kutipan akta kematian istri atau suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh perwakilan RI.

  • Fotokopi dokumen perjalanan RI atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diverifikasi oleh perwakilan RI.

  • Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan kewarganegaraan RI, pemohon akan menjadi (WNA).

  • Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai PNBP.

  • Pasfoto pemohon terbaru berwarna dan berukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar.

2. Cara Lepas Status WNI

Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 35 ayat (4) PP Nomor 21 Tahun 2022, permohonan melepas status WNI dapat dilakukan secara daring (online) dan langsung kepada Menteri melalui pejabat.

Permohonan pelepasan kewarganegaran secara elektronik tersebut dilakukan melalui sistem terpusat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dengan langkah-langkah berikut:

  • Registrasi akun di laman AHU melalui tautan (link) ahu.go.id.

  • Pilih menu AHU Pewarganegaraan.

  • Tekan tombol Registrasi.

  • Buat akun dan masuk (login).

  • Setelah itu, ikuti instruksi dan unggah dokumen sesuai dengan syarat lepas status WNI.

Baca Juga: Menkum Sebut Lepas Status WNI Kini Tak Mudah: Bebas Utang Pajak-Lolos Cek 15 K/L

(MDP)