Kenapa Pengguna Strava Kena Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai kenapa pengguna Strava kena pajak kini tengah menggema di media sosial. Aplikasi pelacak aktivitas olahraga ini memang telah menjelma menjadi salah satu platform paling populer di kalangan pencinta kebugaran di Indonesia.
Mulai dari pelari kasual hingga pesepeda profesional aktif, mereka sering membagikan catatan performa di linimasa aplikasi tersebut.
Lonjakan jumlah pengguna yang tinggi ini tak pelak membuat segala kebijakan atau isu terkait Strava langsung menyita perhatian publik di tanah air.
Kenapa Pengguna Strava Kena Pajak?
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut PPN 11 persen.
Sejumlah nama platform yang masuk, antara lain Strava, aplikasi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) Kling AI, hingga penyedia konten digital Envato.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menuturkan, hingga akhir Mei 2026, pihaknya sudah menunjuk 271 penyelenggara PMSE sebagai pemungut PPN.
Lalu, pada Mei 2026, DJP kembali menambah tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Menurut Inge, masuknya platform AI dan berbagai layanan digital lain sebagai pemungut PPN 11 persen PMSE menunjukkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.
“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” kata Inge dalam keterangannya, seperti dikutip kumparanBISNIS, Kamis, 2 Juli 2026.
Daftar 7 Aplikasi Baru Pemungut Pajak
Secara rinci, tujuh pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN 11 persen, meliputi:
Strava, Inc.
Envato Pty Ltd.
Envato Elements Pty Ltd.
The Nielsen Norman Group, Inc.
Kling AI Pte. Ltd.
Law School Admission Council, Inc.
PLAUD LLC.
Pendapatan dari Pajak Platform Digital Tembus Rp52,85 T
Lebih lanjut, hingga 31 Mei 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPN 11 persen PMSE sebesar Rp40,55 triliun, pajak aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending/P2P lending) Rp4,98 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp5,26 triliun.
Khusus PMSE, hingga 31 Mei 2026, ada 233 penyelenggara yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan nilai mencapai Rp40,55 triliun. Angka tersebut terdiri atas setoran pada 2020 sebesar Rp731,4 miliar, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak di sektor ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Pada periode yang sama, yaitu hingga 31 Mei 2026, penerimaan pajak kripto menembus angka Rp2,06 triliun.
Apabila dirinci, maka penerimaan tersebut mencakup setoran pada 2022 sebesar Rp246,54 miliar, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026. Penerimaan pajak aset kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech tercatat sebesar Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Nominal tersebut terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp574,38 miliar pada 2026.
Adapun yang dimaksud pajak fintech meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,85 triliun.
Tak hanya itu, penerimaan pajak ekonomi digital lainnya juga diperoleh dari pajak SIPP, yang mana hingga Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. Angka itu mencakup Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026.
Penerimaan Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
Baca Juga: DJP Tunjuk 4 Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Berlaku Efektif Mulai 1 Agustus
(MDP)
