Konten dari Pengguna

Kenapa TikTok Shop Dilarang? Ini Alasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
27 September 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Shuttersock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Shuttersock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang transaksi jual beli melalui social e-commerce seperti TikTok Shop. Hal ini pun membuat masyarakat bertanya-tanya, kenapa TikTok Shop dilarang?
ADVERTISEMENT
Larangan bertransaksi di TikTok Shop telah dituangkan pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang sudah diundangkan.
Berdasarkan revisi permendag tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi. Berikut alasan mengapa TikTok Shop dilarang untuk transaksi jual beli.

Alasan TikTok Shop Dilarang untuk Transaksi Jual Beli

Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Shuttersock

1. TikTok Shop Memiliki Dampak yang Dahsyat ke UMKM

Pemerintah melihat dampak TikTok Shop sangat merugikan bagi UMKM di Indonesia. Jokowi bahkan mengaku pemerintah terlambat mengambil langkah.
"Karena dampaknya sangat dahsyat sekali. Kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana," ujar Jokowi saat membuka acara Kongres XXV PWI, dikutip dari kumparanBisnis.
ADVERTISEMENT

2. Regulasi untuk Melindungi UMKM

Jokowi mengatakan bahwa revisi Nomor 50 Tahun 2020 itu bertujuan untuk melindungi UMKM. Jokowi melihat, ekonomi digital perlu memiliki landasan dan payung hukum.
"Payung besar regulasi tentang transformasi digital memang harus dibuat dengan lebih holistik, payungnya industri kreatif harus dipayungi, UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital ini, ini yang sedang dikerjakan pemerintah," tuturnya.
Adapun hingga saat ini TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce. Oleh karena itu, TikTok Shop akan dilarang untuk melakukan transaksi jual beli.

3. Omzet TikTok Shop Tembus Rp 8,82 Triliun Sebulan

Penjualan di TikTok Shop bisa dibilang sangat gila-gilaan. Berdasarkan data Shoplus pada Selasa (26/09), omzet di TikTok Shop dalam sebulan terakhir bisa mencapai Rp 8,82 triliun. Omzet tersebut dihasilkan dari 119,6 juta transaksi selama 27 Agustus-25 September 2023.
ADVERTISEMENT
Produk kecantikan dan perawatan adalah komoditas yang paling laku di TikTok Shop. Dalam periode yang sama, omzet produk tersebut tembus hingga Rp 1,75 triliun.
Jika dirincikan lagi, sub kategori produk kecantikan dan perawatan yang paling laku adalah skin care (Rp 456 miliar), make up dan parfum (Rp 244 miliar), serta alat mandi dan perawatan tubuh (Rp 163 miliar).
Sementara itu, dalaman dan pakaian wanita menduduki peringkat kedua sebagai komoditas paling laku di TikTok Shop. Omzet produk tersebut mencapai Rp 1,2 triliun dalam sebulan.
Ada pula busana muslim (Rp 1 triliun), ponsel dan elektronik (Rp 468 miliar), dalaman dan pakaian pria (Rp 448 miliar), hingga perabotan rumah (Rp 250 miliar).

4. Live 22 Jam Bisa Dapat Omzet Rp 3,7 M

Berdasarkan data TabCut pada Selasa (26/9), live streaming memang menjadi salah satu ajang promosi yang kian menjanjikan. Sekali live di TikTok Shop bahkan diketahui bisa menghasilkan omzet hingga miliaran Rupiah.
ADVERTISEMENT
Akun bernama Ribsgold, misalnya, menayangkan live berjudul "Saatnya Belanja di FUNtastic Payday TikTok Shop!' selama 21 jam 58 menit pada 30 Agustus 2023 pukul 00.01 WIB hingga 22.00 WIB. TabCut memperkirakan live hampir seharian itu menghasilkan omzet Rp 3,7 miliar dari 77 ribu item yang berhasil terjual.
(NDA)