Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Larangan Mudik 2021, Mulai dari Masa Berlaku Hingga Pengecualian
8 April 2021 16:02 WIB
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seperti tahun lalu, pemerintah kembali lagi menerapkan peraturan yaitu melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Tetapi informasi terkait mudik 2021 masih terus dinantikan masyarakat mengenai berbagai aturan, masa berlaku, hingga pengecualian.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memutuskan larangan mudik berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dna pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Jumat (26/2/2021).
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi sebelumnya yaitu beberapa kali masa libur panjang termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Masa Berlaku
Menko PMK menyebutkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Artinya, selama 12 hari, masyarakat dilarang mudik. Walaupun pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, tetapi cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan Larangan Mudik dan Pengecualian
Tetapi, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. Muhadjir juga mengimbau untuk tidak berpergian kecuali dalam keadaan yang benar-benar urgent
Menko PMK menenkankan kembali mengenai aturan larangan mudik yang tak hanya berlaku pada aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri saja tapi juga seluruh pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.
Muhadjir mengungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang perjalanan dinas. Tetapi tentu saja hal tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangi oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
ADVERTISEMENT
Penyusunan Aturan Pengendalian Transportasi
Di sisi lain, Kemenhub juga tengan menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik. Penyusunan aturan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagi kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, TNI/Polri.
Sejalan dalam penyusuan aturan tersebut, Kemenhub telah merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online yang dilakukan oleh Balitbang Kemenhub yang berkerja sama dengan ITB dan lembaga media.