Ketentuan Seputar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bulan Ramadhan tahun 2021 kini sudah hampir memasuki separuh perjalanan. Masyarakat Muslim tentunya diharapkan untuk semakin meningkatkan ibadah mereka. Selain itu, terdapat sebuah kewajiban di bulan Ramadhan bagi Muslim, yakni zakat fitrah.
Zakat fitrah atau zakat al-fitri merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat ini ditujukan sebagai sarana penyucian bagi Muslim yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasa mereka. Seperti dalam hadis ini:
"Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat idul fitri, maka itu menjadi sedekah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Adapun syarat seseorang diwajibkan untuk melaksanakan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
-Beragama Islam (Muslim);
-Baligh dan berakal;
-Masih hidup pada saat bulan Ramadhan;
-Merdeka (bukan budak atau hamba sahaya);
-Berkecukupan (memiliki kelebihan harta atas kebutuhan pokok untuk malam hari dan hari raya Idul Fitri).
Untuk besaran zakat yang dikeluarkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. cara perhitungannya adalah: 1 orang=2,5 kg x harga beras di pasaras per liter.
Untuk pembayaran zakat menggunakan uang, Baznas menetapkan lewat SK Ketua Baznas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya bahwa besarannya sebesar Rp 40 ribu - Rp 45 ribu per orang, berdasarkan harga beras 2,5 Kg di pasar Jabodetabek.
Adapun harta tersebut haruslah memenuhi sejumlah syarat untuk wajib dibayarkan zakat fitrahnya, antara lain:
-Harta/barang halal, diperoleh dengan cara yang halal;
-Dimiliki sepenuhnya;
-Harta yang dapat berkembang;
-Sudah mencapai nishab yang ditentukan;
-Sudah melewati haul (1 tahun); dan
-Pemilik tidak memiliki utang jangka pendek yang wajib dilunasi.
Adapun kategori penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang disebut sebagai 'asnaf 8' yang antara lain terdiri dari:
1.Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
2.Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun serba kekurangan.
3.Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
4.Mualaf.
5.Budak atau hamba sahaya.
6.Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya namun menjaga diri dari rezeki haram.
7.Orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
8.Musafir yang kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.
Untuk pembayaran zakat fitrah, seorang Muslim dapat menunaikannya atas nama sendiri atau nama orang lain, sesuai niatnya. Secara umum, niatnya berbunyi:
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala."
Zakat fitrah sendiri dapat dibayarkan dengan cara menyalurkannya ke berbagai Lembaga Amil Zakat terpercaya di dalam negeri seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain-lain sesuai minat masing-masing.
