Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Tata Tertib Perusahaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah
17 November 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengusaha yang memiliki sekurang-kurangnya 10 orang pekerja wajib membuat tata tertib perusahaan. Tata tertib perusahaan dibuat untuk menjaga sikap dan perilaku karyawan di sebuah organisasi.
ADVERTISEMENT
Tata tertib perusahaan ini berlaku untuk semua posisi dalam sebuah struktur organisasi. Mulai dari staf paling bawah hingga direktur dengan jabatan paling tinggi.
Oleh karena itu, tata tertib ini perlu dibuat sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan pemerintah. Simak uraian di bawah ini untuk mengetahui ketentuan yang harus ada dalam tata tertib perusahaan.
Ketentuan Tata Tertib Perusahaan
Menurut Much Nurachmad dalam buku Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, & Dana Pensiun untuk Pegawai dan Perusahaan, tata tertib perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha.
Meski ditulis oleh pengusaha, tata tertib perusahaan perlu disesuaikan dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Berikut beberapa ketentuan yang harus ada dalam tata tertib perusahaan berdasarkan Keputusan Menakertrans No 102/VI/2004.
1. Waktu jam kerja
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan memiliki waktu jam kerja efektif di perusahaan selama 40 jam dalam seminggu atau sekitar 5 hari, Senin hingga Jumat. Untuk waktunya dimulai dari pukul 08.30 hingga 17.00, dengan catatan waktu istirahat selama 30 menit.
Pekerja juga harus sudah sampai di kantor 10 menit sebelum waktu kerja dimulai atau minimal pukul 08.20 setiap hari kerja. Apabila terlambat mencapai 30 menit sebanyak 3 kali dalam sebulan akan dianggap melanggar tata tertib perusahaan dan mendapatkan sanksi administratif.
Namun, hal tersebut mendapat pengecualian apabila pekerja sudah mendapatkan izin dari atasan langsung. Jika pekerja sakit lebih dari 1 hari, paling tidak harus memberikan surat izin sakit dari dokter.
Adapun waktu lembur diatur maksimal 3 jam setiap harinya dan maksimal selama 14 jam dalam seminggu. Waktu tersebut tentunya harus melalui persetujuan dari perusahaan serta pekerja.
ADVERTISEMENT
Beberapa tata tertib tersebut bisa aja berbeda antara satu perusahaan dengan yang lainnya, namun secara umum memiliki persamaan di waktu jam kerja sekitar 40 jam per minggunya.
2. Upah dan tunjangan yang didapatkan oleh pekerja
Terdapat dua jenis pendapatan yang didapatkan pekerja, yakni upah pokok dan tunjangan. Upah pokok atau biasa yang dikenal dengan gaji nominalnya dapat berbeda-berbeda antar individu, tergantung dengan posisi jabatan dan pengalaman yang dimiliki.
Namun seperti yang kita ketahui, terdapat Upah Minimum Regional (UMR) yang dicanangkan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat terutama pihak buruh. Setiap daerah memiliki nominalnya sendiri-sendiri tergantung beberapa faktor seperti biaya hidup, taraf hidup masyarakat ,dan juga tingkat inflasi.
Lalu ada juga tunjangan, istilah ini mungkin lebih familiar dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan oleh perusahaan setiap hari raya keagamaan tertentu setiap tahunnya. Nominalnya sebanyak 1 kali gaji dan diberikan minimal 14 hari sebelum hari raya.
ADVERTISEMENT
Selain THR, ada pula tunjangan lainnya yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan. Mulai dari tunjangan transportasi, makan, hingga kesehatan. Namun, hal ini biasanya tetap disesuaikan dengan kebijakan sebuah perusahaan.
3. Perjanjian kerja
Tata tertib perusahaan selanjutnya adalah tentang perjanjian kerja. Meski hal ini lebih bersifat perjanjian antara pemberi kerja dengan pekerja, tapi secara umum ada beberapa peraturan yang diakui pemerintah.
Contohnya seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya maksimal selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang selama 1 tahun. Ada juga yang memberikan batas waktu kontrak kerja selama 1 tahun dengan opsi perpanjangan kontrak serta dipermanenkan.
4. Hak cuti karyawan
Berdasarkan peraturan dari pemerintah, setiap pekerja memiliki hak cuti sebanyak 12 hari dalam satu tahun masa kerjanya. Waktu sebanyak itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti liburan.
ADVERTISEMENT
Adapun hak cuti untuk perempuan yang melahirkan. Perusahaan umumnya memberikan hak cuti selama 3 bulan kepada para pekerja perempuan yang baru melahirkan. Selain itu, ada pula hak cuti haid hari pertama untuk wanita, cuti bersama, dan cuti tahunan yang umumnya setiap perusahaan punya kebijakan masing-masing.
5. Sanksi karyawan
Tata tertib perusahaan yang terakhir adalah menyangkut sanksi bagi karyawan. Terdapat beberapa langkah dalam menegur karyawan yang melanggar peraturan perusahaan. Berikut ini adalah daftarnya:
(NDA)