Konten dari Pengguna

Keuntungan Memiliki SIUP, Dasar Hukum, dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 Maret 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Keuntungan Memiliki SIUP. Foto: Unsplash.com/Microsoft365
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Keuntungan Memiliki SIUP. Foto: Unsplash.com/Microsoft365
ADVERTISEMENT
Keuntungan memiliki SIUP perlu diketahui oleh para pelaku bisnis. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang wajib dimiliki badan atau orang yang melakukan usaha agar dapat melaksanakan usaha perdagangannya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013, SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan oleh suatu individu atau badan.
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan tak hanya dibutuhkan usaha skala besar melainkan juga usaha kecil dan menengah seperti PT, CV, UD, Koperasi, Firma, dan BUMN. Tujuannya agar mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah.

Dasar Hukum SIUP

Ilustrasi Keuntungan Memiliki SIUP. Foto: Unsplash.com/Microsoft365
Mengutip jurnal Keefektifan Pemberlakuan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi Pemberdayaan Usaha Kecil oleh Setyaningrum, Hakim, dan Sukanto, Dasar hukum tentang SIUP diatur dalam:
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis SIUP

Ilustrasi Keuntungan Memiliki SIUP. Foto: Unsplash.com/Medienstürmer
Merujuk skripsi Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan pada CV. Rosalia Indah di Tembilahan SIUP oleh Hermawan, berikut jenis-jenis SIUP yang dikelompokkan berdasarkan modal yang digunakan:

1. SIUP Mikro

SIUP yang diberikan ke perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tetapi tidak lebih dari Rp50 juta.

2. SIUP Kecil

Surat Izin Usaha Ini wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (neto) seluruhnya sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Namun, tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

3. SIUP Menengah

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
ADVERTISEMENT

4. SIUP Besar

SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp10 miliar dan tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Keuntungan Memiliki SIUP

Ilustrasi Keuntungan Memiliki SIUP. Foto: Unsplash.com/AndyLi
Mengutip jurnal Surat Izin Perdagangan ( SIUP ) Segi Manfaat dan Fungsi Secara Umum oleh Mahesa, berikut beberapa keuntungan memiliki SIUP:
Demikian informasi seputar SIUP dan keuntungan memiliki SIUP. Semoga bermanfaat!
(MQ)