Konten dari Pengguna

Kewenangan Jurusita Pajak dalam Penagihan, Syarat, hingga Gajinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas kewenangan jurusita pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas kewenangan jurusita pajak. Foto: Pexels

Kewenangan jurusita pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada Rabu, 2 Agustus 2000.

Landasan hukum tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan prosedur penagihan oleh jurusita pajak terhadap penanggung pajak yang tidak memenuhi kewajiban. Keberadaan regulasi ini juga memberikan kepastian dalam mendukung kelancaran penerimaan negara.

Apa itu Jurusita Pajak?

Ilustrasi mengenal apa itu jurusita pajak. Foto: Pexels

Jurusita pajak didefinisikan sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak. Penagihan yang dimaksud meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, serta penyitaan dan penyanderaan.

Pengertian ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang PPSP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, serta PMK Nomor 189/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain itu, makna jurusita pajak juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PP Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Kewenangan Jurusita Pajak

Merujuk pada Pasal 3 UU PPSP, jurusita pajak mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Menjalankan instruksi surat perintah terkait penagihan seketika dan sekaligus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Menyampaikan pemberitahuan resmi surat paksa kepada pihak penanggung pajak.

  • Melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak atas dasar surat perintah melaksanakan penyitaan.

  • Eksekusi tindakan penyanderaan berpatokan pada surat perintah penyanderaan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

“Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) UU PPSP.

Saat menjalankan penyitaan, jurusita pajak memiliki wewenang untuk mengakses sekaligus memeriksa seluruh area bangunan. Pemeriksaan ini mencakup tindakan membuka lemari, laci, hingga berbagai area penyimpanan lain guna mencari aset yang dapat dijadikan objek sita.

Langkah penelusuran tersebut dapat dilakukan pada area bisnis, kantor pusat, kediaman pribadi penanggung pajak, maupun lokasi lain yang ditengarai sebagai tempat menyembunyikan barang sitaan.

Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan, jurusita pajak juga berhak mengajukan permohonan pendampingan kepada instansi Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian yang mengurusi bidang hukum.

Dukungan tersebut dapat melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga Pengadilan Negeri (PN).

Selain lembaga pemerintah, koordinasi juga dapat dilakukan bersama pihak perbankan maupun instansi terkait lainnya.

Syarat Jurusita Pajak

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 562/KMK.04/2000 tentang Syarat-Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak, kriteria pengangkatan jurusita pajak terdiri dari:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan formal minimal lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau jenjang sekolah menengah atas yang sederajat.

  • Berstatus sebagai pegawai dengan jenjang kepangkatan paling rendah Pengatur Muda (golongan II/a).

  • Berada dalam kondisi fisik maupun mental yang prima dan dinyatakan sehat secara medis.

  • Telah berhasil menuntaskan program diklat khusus untuk kualifikasi jurusita pajak.

  • Memiliki integritas moral yang tinggi, amanah dalam bertugas, dan berdedikasi penuh terhadap pekerjaan.

Penghasilan Jurusita Pajak

Sebagaimana tercantum dalam KMK Nomor 562/KMK.04/2000, jurusita pajak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jenjang kepangkatan minimal Pengatur Muda atau golongan II/a. Dengan demikian, ketentuan penghasilannya diatur seperti halnya seorang PNS.

1. Gaji Jurusita Pajak

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut besaran gaji PNS mulai dari golongan II/a hingga III/d dengan masa kerja golongan (MKG) 0-32 tahun:

  • Golongan II/a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

  • Golongan II/b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

  • Golongan II/c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

  • Golongan II/d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600.

  • Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

  • Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

  • Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

  • Golongan III/d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Selain gaji pokok (gapok), jurusita pajak juga memperoleh penghasilan lain sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang hak keuangan bagi PNS. Penghasilan tersebut, seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sebagainya.

Baca Juga: DJP Bisa Sita dan Jual Saham Pengemplang Pajak di Pasar Modal

(MDP)