Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
KITAS: Pengertian, Pemegang, hingga Syarat untuk Mendapatkannya
2 September 2022 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini biasanya diberikan kepada orang asing yang ingin bekerja secara legal atau tinggal di Indonesia lebih lama dibandingkan dengan Visa kunjungannya.
ADVERTISEMENT
Jangka waktu KITAS paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang apabila orang asing tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari enam tahun. Permohonan untuk memiliki KITAS biasanya diajukan kepada kepala kantor Imigrasi di daerah orang asing itu bekerja dan menetap.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan dalam laman resmi Dukcapil Kemendagri, orang asing pemegang KITAS nantinya juga akan diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Pihak Pemegang KITAS
KITAS pada dasarnya hanya dapat diberikan oleh negara kepada warga yang berhak. Beberapa pihak yang diperbolehkan memegang KITAS di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Syarat Memperoleh KITAS
Setelah TKA mengurus visa bekerja, dia bisa datang ke Indonesia dengan izin sementara tersebut. Begitu tiba di Indonesia, hal yang harus diurus pertama kali adalah KITAS dan pengawasan orang asing (POA) atau sering disebut blue book.
Merujuk buku #1 Professional General Affair: Panduan Bagian Umum Perusahaan Modern yang ditulis oleh Teguh Hambudi, berikut syarat yang harus dipenuhi agar dapat memiliki KITAS:
Sebagai informasi tambahan, TKA yang tinggal menetap berturut-turut di Indonesia selama tiga tahun akan mendapatkan KITAP atau Kartu Izin Menetap.
ADVERTISEMENT
Cara untuk mendapatkan KITAP telah dibahas selengkapnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
(NDA)