KITAS: Pengertian, Pemegang, hingga Syarat untuk Mendapatkannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Kartu ini biasanya diberikan kepada orang asing yang ingin bekerja secara legal atau tinggal di Indonesia lebih lama dibandingkan dengan Visa kunjungannya.
Jangka waktu KITAS paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang apabila orang asing tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari enam tahun. Permohonan untuk memiliki KITAS biasanya diajukan kepada kepala kantor Imigrasi di daerah orang asing itu bekerja dan menetap.
Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menjelaskan dalam laman resmi Dukcapil Kemendagri, orang asing pemegang KITAS nantinya juga akan diberikan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Pihak Pemegang KITAS
KITAS pada dasarnya hanya dapat diberikan oleh negara kepada warga yang berhak. Beberapa pihak yang diperbolehkan memegang KITAS di antaranya sebagai berikut:
Orang asing yang masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
Anak yang lahir di negara Republik Indonesia pada waktu kelahiran, ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas.
Warga Negara Asing (WNA) yang diberikan alih status dari Kartu Izin Tinggal Kunjungan.
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal laut, alat apung, atau lainnya yang memiliki izin untuk beroperasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang masih berlaku.
Warga Negara Asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
Anak dari Warga Negara Asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing (TKA).
Investor yang memiliki saham dari perusahaan di Indonesia.
Warga Negara Asing mantan Warga Negara Indonesia
Pensiunan Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Syarat Memperoleh KITAS
Setelah TKA mengurus visa bekerja, dia bisa datang ke Indonesia dengan izin sementara tersebut. Begitu tiba di Indonesia, hal yang harus diurus pertama kali adalah KITAS dan pengawasan orang asing (POA) atau sering disebut blue book.
Merujuk buku #1 Professional General Affair: Panduan Bagian Umum Perusahaan Modern yang ditulis oleh Teguh Hambudi, berikut syarat yang harus dipenuhi agar dapat memiliki KITAS:
Sponsor surat.
Form KITAS yang telah diisi.
Fotokopi TA.01.
Salinan akta perusahaan (bagi jabatan direktur).
ED card dari bandara.
Foto 3 x 4 dan 2 x 3 sebanyak empat lembar.
Surat tugas.
Paspor asli dan fotokopi.
Fotokopi RPTAK.
Sebagai informasi tambahan, TKA yang tinggal menetap berturut-turut di Indonesia selama tiga tahun akan mendapatkan KITAP atau Kartu Izin Menetap.
Cara untuk mendapatkan KITAP telah dibahas selengkapnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
KITAS dikeluarkan oleh siapa?

KITAS dikeluarkan oleh siapa?
KITAS dikeluarkan oleh kepala kantor Imigrasi di daerah orang asing itu bekerja dan menetap.
Berapa lama masa berlaku KITAS?

Berapa lama masa berlaku KITAS?
Jangka waktu KITAS paling lama adalah dua tahun dan dapat diperpanjang apabila orang asing tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari enam tahun.
Apa perbedaan KITAS dan KITAP?

Apa perbedaan KITAS dan KITAP?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sementara KITAP merupakan singkatan dari Kartu Izin Menetap.
