Konten dari Pengguna

KJP Bulan September 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbarunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: Dok. Bank DKI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: Dok. Bank DKI

Memasuki September 2026, banyak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mulai mencari informasi mengenai jadwal pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan salah satu program bantuan pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan.

Lantas, KJP bulan September 2026 kapan cair? Simak informasi lengkap mengenai jadwal pencairan KJP untuk bulan September 2026 melalui uraian berikut ini.

KJP Bulan September 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). Foto: ANTARA Foto/Wahyu Putro A

Berdasarkan pengumuman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melalui akun X @Disdik_DKI, penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 resmi dijadwalkan mulai 4 September 2026.

Berikut rangkaian tahapan pelaksanaan KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing

  • Verifikasi dan unggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) oleh sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026

  • Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026

  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026

  • Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026

Dengan jadwal ini, dana yang cair pada 4 September 2026 merupakan penyaluran untuk peserta didik baru yang lolos pendataan Tahap II, di luar penerima lanjutan yang sudah menerima KJP Plus pada tahap sebelumnya.

Besaran Dana KJP Plus 2026

Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik secara bertahap.

Berdasarkan informasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta, penerima bantuan tersebut berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI hingga SMA/MA, SMK, SKB, dan SLB.

Untuk mendukung penyaluran bantuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,62 triliun. Penyaluran KJP Plus Tahap I 2026 dilakukan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.

Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Mengacu pada informasi dari akun Facebook Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut rincian dana KJP Plus 2026:

  • SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan.

  • SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan.

  • SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan.

  • SMK: Rp450.000 per bulan.

  • PKBM (Paket A, B, dan C): Rp300.000 per bulan.

Besaran tersebut menjadi bantuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik penerima KJP Plus. Dinas Pendidikan juga melakukan pemutakhiran dan verifikasi data secara berkala agar bantuan dapat diberikan kepada penerima yang sesuai.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2026

Ilustrasi cek penerima KJP Plus 2026. Foto: Unsplash

Bagi peserta didik maupun orang tua yang ingin memastikan status kepesertaan atau pencairan dana KJP Plus, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka laman resmi KJP Plus di https://edu.jakarta.go.id/kjp-portal/cek-bansos.

  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.

  3. Pilih tahun penyaluran dan tahap pencairan yang ingin dicek.

  4. Klik tombol "Cek" untuk melihat status kepesertaan.

Selain melalui laman resmi, informasi penyaluran juga dapat dipantau melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) pada menu KJP, maupun akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Surat Pernyataan Ketaatan KJP Plus, Ini Isi dan Contohnya

(NDA)