Konten dari Pengguna

KJP Plus Tahap II 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Besarannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas KJP Plus Tahap II 2026 kapan cair. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas KJP Plus Tahap II 2026 kapan cair. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana KJP Plus Tahap II 2026 secara berkala guna memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. Lalu, KJP Plus Tahap II 2026 kapan cair?

Bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan ini memang sangat dinantikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan peserta didik. Adapun Kehadiran program KJP Plus diharapkan mampu meringankan beban orang tua dalam membeli perlengkapan belajar.

KJP Plus Tahap II 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi memahami KJP Plus Tahap II 2026 kapan cair. Foto: Pexels

Berdasarkan penjelasan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta di akun Instagram @upt.p4op, pada Selasa, 28 Juli 2026, penyaluran dana KJP Plus Tahap II dijadwalkan terlaksana mulai Jumat, 4 September 2026.

Pencairan ini dilakukan setelah daftar penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada periode Kamis, 13 Agustus hingga Kamis, 3 September 2026.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah melaksanakan pendataan calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026. Pendataan ini guna memastikan bantuan dana tunai dapat diterima secara tepat sasaran oleh siswa dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Sebagai informasi, berikut lini masa (timeline) KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sejak pendataan hingga pencairan:

  • Pendaftaran melalui sekolah: Jumat, 24 Juli hingga Rabu, 5 Agustus 2026.

  • Verifikasi sekolah: Senin, 27 Juli hingga Rabu, 5 Agustus 2026.

  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Senin, 27 Juli hingga Jumat, 7 Agustus 2026.

  • Verifikasi oleh Disdik DKI Jakarta: Senin-Kamis, 10-13 Agustus 2026.

  • Penetapan daftar penerima melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta: Kamis, 13 Agustus hingga Kamis, 3 September 2026.

  • Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2026: Jumat, 4 September 2026.

KJP Plus Tahap II 2026 Cair Berapa?

Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan status institusi pendidikannya, apakah sekolah negeri atau swasta. Selain itu, siswa pada Sekolah Rakyat dan Sekolah Gratis bisa mengajukan bantuan, tetapi hanya akan menerima biaya personal.

Untuk siswa di sekolah atau madrasah negeri, akan mendapatkan biaya personal setiap bulan. Sementara peserta didik di sekolah atau madrasah swasta bakal menerima biaya personal sekaligus pembiayaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) per bulan.

Melansir Portal Pendaftaran KJP Plus, berikut ini rincian komponen dan nominal dana bantuannya:

1. Sekolah atau Madrasah Negeri

  • Biaya personal siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB): Rp250.000 per bulan.

  • Biaya personal siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB): Rp300.000 per bulan.

  • Biaya personal siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB): Rp420.000 per bulan.

  • Biaya personal siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Rp450.000 per bulan.

  • Biaya personal siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket A, B, atau C: Rp300.000 per bulan.

  • Biaya personal KJP Plus bagi siswa Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1.800.000 per semester.

2. Sekolah atau Madrasah Swasta

  • Siswa SD, MI, atau SDLB: biaya personal Rp250.000 per bulan dan SPP Rp130.000 per bulan.

  • Siswa SMP, MTs, atau SMPLB: biaya personal Rp300.000 per bulan dan SPP Rp170.000 per bulan.

  • Siswa SMA, MA, atau SMALB: biaya personal Rp420.000 per bulan dan SPP Rp290.000 per bulan.

  • Siswa SMK: biaya personal Rp450.000 per bulan dan SPP Rp240.000 per bulan.

  • Siswa PKBM: biaya personal Rp300.000 per bulan.

  • Siswa LKP: biaya personal KJP Plus Rp1.800.000 per semester.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Online yang Mudah

(MDP)