Konten dari Pengguna

Kliring Adalah Salah Satu Metode Pemindahan Dana di Bank, Ketahui Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
14 Juli 2022 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi transaksi kliring, Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi kliring, Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, kliring adalah salah satu dari tiga fasilitas transaksi atau metode pemindahan sejumlah dana dari satu rekening ke rekening lainnya dalam satu bank atau antarbank.
ADVERTISEMENT
Kliring atau juga dikenal dengan Lalu Lintas Giro (LLG) merupakan istilah yang cukup familiar bagi Anda yang sering melakukan aktivitas transaksi di bank. Namun, tidak bagi mereka yang baru menabung di bank. Oleh karena itu, baca terus artikel ini.

Pengertian Kliring

Merujuk Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005, kliring diartikan sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Sementara itu, mengutip buku Hukum Perbankan Nasional Indonesia karya Hermansyah, kliring memiliki arti sebagai sarana perhitungan warkat antarbank yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), untuk memperluas serta memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Tetapi, seperti yang dikatakan sebelumnya, pengertian kliring secara sederhana ialah salah satu metode transaksi atau pemindahan dana dari satu rekening ke rekening lainnya.
Ilustrasi transaksi kliring, Foto: pexels
Adapun dua metode pemindahan atau transaksi dana lainnya ialah Real Time Gros Settlement (RTGS) dan Real Time Online atau transfer online. Ketiga metode ini mempunyai tujuan yang sama, yakni memudahkan para nasabah dalam memproses pemindahan sejumlah dana atau uang dari rekening miliknya ke rekening lain, baik sesama bank ataupun berbeda bank.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Kliring

Perlu diketahui bahwa metode pemindahan dana melalui kliring, juga terbagi ke dalam tiga jenis. Berikut ini ketiga jenis kliring tersebut:

1. Kliring Umum

Pada jenis ini, biasanya dilakukan dalam perhitungan warkat antarbank yang prosesnya diawasi secara langsung dengan sistem yang telah diatur oleh Bank Indonesia.

2. Kliring Lokal

Sementara itu, kliring lokal juga merupakan perhitungan warkat antarbank. Tetapi sistem yang mengawasi dan mengaturnya berdasarkan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Kliring Antar Cabang

Untuk kliring antar cabang juga sarana perhitungan warkat yang dilakukan antarbank di suatu wilayah tertentu. Namun yang membedakannya ialah pelaksanaannya dengan cara menghimpun seluruh perhitungan dari kantor cabang.
Selain ketiga jenis metode kliring di atas, adapula sistem kliring lain, yakni Sistem Kliring Bank Nasional (SKBNI) yang penggunaannya dilakukan oleh BI dalam menyelenggarakan transfer dana melalui kliring. Berikut ini dua sistemnya:
ADVERTISEMENT

1. Kliring Debit

Kliring ini berguna untuk keperluan transfer debet yang asalnya dari warkat debet, berupa warkat debit yang diterbitkan nasabah di wilayah tertentu, atau berupa bilyet giro dan cek antar wilayah.

2. Kliring Kredit

Sementara kliring kredit digunakan untuk transfer kredit yang memiliki sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Contoh Kliring

Setelah membahas pengertian kliring dan sejumlah jenis-jenisnya, alangkah baiknya mengenal apa saja contoh-contoh dari kliring. Kliring sendiri dikenal sebagai warkat debit dan kredit yang merupakan pembayaran non tunai. Berikut ini contohnya:
ADVERTISEMENT
(NNR)