Konten dari Pengguna

KLJ September 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Jumlah Penerimanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas KLJ September 2026 kapan cair. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas KLJ September 2026 kapan cair. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Topik terkait Kartu Lansia Jakarta atau KLJ September 2026 kapan cair, sangat dinantikan oleh warga DKI yang ingin memanfaatkan bantuan sosial (bansos) tersebut. Berbagai kalangan masyarakat terus memantau pengumuman resmi demi memastikan jadwal pencairan.

Penyaluran dana ini memegang peranan krusial dalam mendukung kesejahteraan hidup para warga lanjut usia (lansia) di ibu kota. Oleh karena itu, transparansi informasi sangat diharapkan agar masyarakat dapat merencanakan penggunaan dananya dengan baik.

KLJ September 2026 Kapan Cair?

Ilustrasi memahami KLJ September 2026 kapan cair. Foto: Pexels

Berdasarkan penjelasan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta di akun Instagram @dinsosdkijakarta, Senin, 28 September 2026, pencairan manfaat KLJ periode September dilakukan secara bertahap pada Jumat, 25 September 2026.

Adapun KLJ merupakan salah satu jenis bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersamaan dengan Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Pemberian bansos PKD didasarkan oleh empat regulasi, meliputi:

  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bansos Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

  • Keputusan Gubernur DKI Nomor 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah untuk Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

  • Keputusan Gubernur Nomor 907 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tahun Anggaran 2026.

  • Keputusan Kepala Dinsos Nomor 42 Tahun 2025 tentang SOP Tata Cara Pemberian dan Penghentian Bantuan Sosial.

Berapa Jumlah Penerima KLJ September 2026?

Untuk periode September 2026, Pemprov DKI melalui Dinsos menetapkan jumlah penerima KLJ sebanyak 171.010 orang. Total penerima ini disahkan dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 907 Tahun 2026.

Angka 171.010 orang berasal dari 170.014 penerima manfaat eksisting (penerima bansos periode sebelumnya yang telah diverifikasi melalui pemadanan berbagai sumber data). Sementara sisanya, yaitu 996 orang, merupakan penerima manfaat KLJ baru.

“Proses penetapan penerima dilakukan secara transparan dan akuntabel, berdasarkan regulasi yang berlaku serta hasil evaluasi data dari berbagai sumber, termasuk verifikasi lapangan,” tulis @dinsosdkijakarta.

Bagi penerima manfaat KLJ eksisting, penyaluran dana dilakukan mulai Jumat, 25 September 2026 hingga Senin, 28 September 2026. Namun, pendistribusiannya tetap menyesuaikan dengan proses pada sistem perbankan di Bank Jakarta.

Sementara itu, penerima manfaat KLJ yang baru akan dibuatkan rekening dan diberi kartu debit atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Facebook JakOne Mobile yang dikelola Bank Jakarta, Minggu, 27 September 2026, sebanyak 170.016 orang telah menerima manfaat bansos KLJ per 25 September 2026.

Syarat Dapat KLJ September 2026

Adapun Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima KLJ, meliputi:

  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.

  • Terdaftar dalam data.

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.

  • Bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan prajurit Tentara Nasional Indoensia (TNI), dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  • Penerima KLJ ditentukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendata dan Pendampingan Sosial (Pendamsos) di bawah koordinasi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinsos DKI Jakarta serta perangkat wilayah.

Baca Juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 2 2026 Online dan Jadwal Pencairannya

(MDP)