Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kode Broker Asing yang Terdaftar di OJK dan BEI
11 Agustus 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku yang berjudul Cara Sehat Investasi Pasar Modal oleh Sawidji Widioatmodjo, broker merupakan sebutan untuk pedagang yang menjadi perantara dan penyedia valuta asing ke investor saham yang membutuhkan.
Setiap perusahaan sekuritas memiliki kode broker saham atau kode perusahaan efek (PE) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi tiap perusahaan sekuritas. Kode PE tersebut biasanya terdiri dari dua huruf abjad kapital.
Dikutip dari laman resmi Ajaib, kode broker mempermudah para investor dalam mengidentifikasi perusahaan saat melakukan transaksi.
Di samping itu, kode ini juga berguna untuk mengecek informasi perusahaan sekuritas yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kode broker dapat ditemukan pada transaksi yang sedang berlangsung pada suatu sesi.
ADVERTISEMENT
Kode broker asing sendiri merupakan kode dari perusahaan efek yang kepemilikannya patungan (joint venture) antara pemilik lokal dan asing. Biasanya, pihak asing bertindak sebagai pengendali dan mengatur jalannya perusahaan.
Daftar Kode Broker Asing di Indonesia
Di Indonesia ada banyak perusahaan sekuritas yang dimiliki oleh pihak asing. Beberapa di antaranya terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dan Bursa Efek Indonesia secara resmi.
Dikutip dari laman Kuhuni, berikut adalah daftar kode broker asing resmi lengkap dengan nama perusahaan yang terdaftar di OJK dan BEI.
ADVERTISEMENT
Itulah daftar kode broker asing yang terdaftar di OJK dan BEI. Semoga informasi di atas bisa menjadi pertimbangan sebagai tempat investasi .
(IPT)