Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Kode Etik Periklanan: Pengertian, Fungsi, dan Gambaran Isinya
9 November 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Dasar-dasar Komunikasi Kesehatan karya Marlynda Happy Nurmalita Sari, dkk, kode etik periklanan diharapkan mampu menciptakan iklim berprofesi dan berusaha yang adil, kondusif, inovatif, serta dinamis bagi pertumbuhan industri periklanan.
Di Indonesia, kode etik periklanan diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) versi terbaru amandemen 2020, yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Gambaran Isi Kode Etik Periklanan
Merujuk buku Periklanan: Manajemen, Kiat dan Strategi terbitan Nuansa Cendekia, kode etik periklanan merupakan ketentuan-ketentuan pokok dalam melaksanakan periklanan di Indonesia. Gambaran isi seluruhnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Ditolak atau dibatalkan pemasangan iklan sebagai berikut:
b. Dijamin tidak bocor sesuatu iklan sebelum dimuat/disiarkan, dan dijamin bahwa rahasia mengenai nama pemasang iklandi bawah nomortetap dipegang teguh.
ADVERTISEMENT
c. Diwajibkan meralat iklan yang salah dipasang dengan iklan yang serupa sebagai gantinya tanpa memungut pem-bayaran, dan diwajibkan memegang penuh tanggungjawab tidak disiarkan iklan-iklan yang mengakibatkan kerugian pemasang yang telah diterima karena kelalaian karyawan pers yang bertugas
d. Mencabut iklan-iklan yang dipasang oleh pihak yang memberi alamat palsu, dengan itikad tidak baik.
ADVERTISEMENT
(NDA)