Konten dari Pengguna

Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21 beserta Keterangannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 September 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam melakukan pembayaran pajak, maka wajib pajak perlu mengisi data atau informasi terkait pembayaran di dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Data tersebut meliputi NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak, dan kode jenis setoran pajak.
ADVERTISEMENT
Kode jenis setoran (KJS) pajak yang dimasukkan pada saat melakukan pembayaran pajak tersebut diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi atas pembayaran pajak yang masuk ke kas negara.
Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 mengenai Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
Bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, maka harus memasukan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021. Apa saja? Ketahui jawaban selengkapnya di bawah ini.

Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan Pasal 21

Ilustrasi mengisi kode jenis setoran pajak. Foto: Pexels
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021, kode jenis setoran pajak yang berlaku untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)