Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kode Pajak PPh Pasal 23 dan Jenis-jenis Setorannya
15 Februari 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kode pajak PPh Pasal 23 merupakan informasi penting bagi wajib pajak yang ingin membayarkan kewajibannya. Pungutan wajib ini selanjutnya digunakan sebagai pemasukan negara
ADVERTISEMENT
Dalam regulasi tersebut tertera kode akun pajak dan kode jenis setoran yang ditentukan sesuai uraian dari pajak yang dibayarkan. Selanjutnya, Wajib Pajak akan membayarnya melalui surat setoran pajak (SSP). Kemudian, melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam pembahasan kali ini, Berita Bisnis akan mengulas kode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Jadi, simak informasi selengkapnya, ya!
Kode dalam Perpajakan
Guna menghindari atau meminimalkan terjadinya kesalahan saat penyetoran pajak oleh masyarakat, dibuatlah Kode Jenis Setoran (KJS) dan kode akun pajak atau Kode Billing.
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Sementara, kode Jenis Setoran (KJS) diperuntukan bagi jenis setoran masa (dengan kode KJS = 100) atau kode jenis setoran untuk tahunan (KJS = 200).
ADVERTISEMENT
Pajak Penghasilan Pasal 23
Kedua kode di atas terdapat pada sistem e-billing untuk pembayaran pajak, yaitu seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
Mengutip djpb.kemenkeu.go.id, PPh Pasal 23 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, dividen, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21 .
Kode dan Jenis Setoran PPh Pasal 23
Dikutip dari forumpajak.org, kode Akun Pajak untuk Pasal 23 ialah 411124 dengan kode (KJS) dan jenis setoran sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai kode perpajakan dari Pajak Penghasilan Pasal 23. Terima kasih, semoga bermanfaat!
(MQ)