Konten dari Pengguna

Koperasi Dijalankan Berlandaskan Asas Apa? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi koperasi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koperasi. Foto: Pixabay

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki peran penting di Indonesia. Koperasi dapat ditemukan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, desa, hingga kantor.

Dalam mendirikan dan menjalankan usahanya, koperasi memiliki asas yang perlu diperhatikan oleh para anggotanya. Apa asas yang menjadi landasan pendirian koperasi?

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dijalankan berlandaskan asas kekeluargaan. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak uraian berikut.

Makna Asas Kekeluargaan pada Koperasi

Ilustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto: Pexels

Asas koperasi adalah kekeluargaan yang didasarkan pada kesadaran setiap anggota koperasi untuk menjalankan segala sesuatu dalam koperasi yang memiliki nilai manfaat untuk semua anggota.

Asas kekeluargaan pada koperasi juga memiliki arti bahwa dalam menjalankan kegiatannya, anggota koperasi harus memiliki sikap saling tolong menolong dan adanya rasa kesetiakawanan.

Dengan kata lain, anggota koperasi harus memiliki komitmen untuk saling membantu dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi bersama-sama.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Ilustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto: Pixabay

Secara etimologi, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu "co" dan "operation". Co berarti bersama-sama, sementara operation artinya bekerja. Jadi, koperasi dapat diartikan sebagai bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama.

Tujuan dari pembangunan koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25 Tahun 1992, yang berbunyi:

"Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."

Adapun fungsi koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi koperasi di antaranya sebagai berikut:

  • Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya sekaligus masyarakat pada umumnya agar meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

  • Mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis-jenis Usaha Koperasi

Ilustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto: Pixabay

Menurut buku Akuntansi dan Implementasinya dalam Koperasi dan UMKM-Rajawali Pers oleh I Gusti Ayu Purnamawati, jenis usaha koperasi terdiri atas:

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Berbagai bentuk usaha tersebut bisa dilakukan secara gabungan antara koperasi produksi dengan koperasi konsumsi. Bisa juga dilakukan dengan menggabungkan koperasi produksi dengan koperasi simpan pinjam.

3. Koperasi Konsumsi

Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

4. Koperasi Produksi

Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan koperasi?
chevron-down

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Apa fungsi dari koperasi?
chevron-down

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, salah satu fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Apa saja jenis usaha koperasi?
chevron-down

Jenis usaha koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.