Konten dari Pengguna

Koperasi Simpan Pinjam, Fungsi dan Cara Bergabung

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 April 2021 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuan dibentuknya koperasi ialah untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, koperasi terdiri dari beberapa jenis seperti tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, yakni berdasarkan keanggotaan dan kepentingan ekonomi, meliputi koperasi sekolah, koperasi pasar, dan koperasi unit desa. Ada juga berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, di antaranya koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi serba usaha, koperasi jasa, dan koperasi konsumsi.
Kali ini kumparan akan membahas salah satu jenis koperasi yang diminati oleh masyarakat, yakni koperasi simpan pinjam. Dikutip dari KBBI, koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.
Koperasi jenis ini juga sering disebut sebagai koperasi kredit. Sebab, para anggota dapat meminjam dana dalam jangka pendek dengan bunga yang rendah.
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang koperasi simpan pinjam, berikut kumparan rangkum fungsi, contoh, syarat bergabung serta syarat mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam

ADVERTISEMENT

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam

(AAG)