Konten dari Pengguna

Koperasi Simpan Pinjam, Fungsi dan Cara Bergabung

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto: Antara

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri. Tujuan dibentuknya koperasi ialah untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Di Indonesia, koperasi terdiri dari beberapa jenis seperti tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, yakni berdasarkan keanggotaan dan kepentingan ekonomi, meliputi koperasi sekolah, koperasi pasar, dan koperasi unit desa. Ada juga berdasarkan jenis usaha yang dijalankan, di antaranya koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi serba usaha, koperasi jasa, dan koperasi konsumsi.

Kali ini kumparan akan membahas salah satu jenis koperasi yang diminati oleh masyarakat, yakni koperasi simpan pinjam. Dikutip dari KBBI, koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bertujuan melayani atau mewajibkan anggotanya untuk menabung, di samping dapat memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Koperasi jenis ini juga sering disebut sebagai koperasi kredit. Sebab, para anggota dapat meminjam dana dalam jangka pendek dengan bunga yang rendah.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang koperasi simpan pinjam, berikut kumparan rangkum fungsi, contoh, syarat bergabung serta syarat mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

  1. Penghimpunan dana berupa simpanan maupun tabungan anggota.

  2. Penyaluran dan pemberian bantuan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota dengan kebutuhan mendesak.

  3. Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi.

  4. Pelayanan pembelian maupun penjualan barang baik secara tunai maupun kredit.

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain

  • Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD).

  • Koperasi Serba Usaha.

  • Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS).

  • Koperasi Kredit (KKD).

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam

  1. WNI.

  2. Keanggotaan bersifat perseorangan, bukan badan hukum.

  3. Mau membayar simpanan pokok dan wajib sebagaimana ketentuan lembaga.

  4. Menyetujui Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi.

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam

  1. Berstatus anggota atau calon anggota.

  2. Mengisi formulir pinjaman.

  3. Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah.

  4. Menyerahkan Foto Copy KK, Rekening listrik, Slip gaji dan Agunan.

(AAG)