Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Koperasi Syariah: Pengertian, Tujuan, Landasan, Nilai, dan Prinsip
3 Agustus 2021 21:06 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan pokok, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.
Tujuan Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki tujuan, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Landasan Koperasi Syariah
Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu:
ADVERTISEMENT
Fungsi Koperasi Syariah
Nilai-Nilai dalam Koperasi Syariah
Terdapat 7 nilai yang terkandung dalam koperasi syariah yaitu :
ADVERTISEMENT
Prinsip Koperasi Syariah
Syarat Usaha Koperasi Syariah
Dalam proses operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat mengenai koperasi syariah, semoga bermanfaat!
(AAG)