Konten dari Pengguna

Koperasi Syariah: Pengertian, Tujuan, Landasan, Nilai, dan Prinsip

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto

Mungkin kamu sudah pernah mendengar jenis perbankan syariah. Namun, pernahkah kamu mendengar jenis koperasi syariah?

Koperasi syariah merupakan badan usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).

Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan pokok, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah memiliki tujuan, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Landasan Koperasi Syariah

Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu:

  1. Berlandaskan syariah Islam yaitu Al-Quran dan Assunah secara tolong-menolong “ta’wun” dan saling menguatkan “takaful”.

  2. Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

  3. Berlandaskan azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Fungsi Koperasi Syariah

  • Membantu mengembangkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan.

  • Membantu membangun keahlian para anggota maupun masyarakat luas agar lebih sejahtera keadaan sosial ekonominya.

  • Mengembangkan kualitas sumber para anggota yang terlibat agar bisa lebih konsekuen, konsisten, amanah, profesional saat menerapkan nilai-nilai syariah Islam.

  • Membuka kesempatan lapangan pekerjaan.

  • Sebagai penghubung dua pihak yaitu penyedia dana dan yang memakai dana, agar dana yang dipinjam bisa lebih optimal dimanfaatkan.

  • Memperkokoh anggota koperasi agar makin solid dalam bekerja sama dalam upaya mengontrol operasional koperasi.

Ilustrasi timbangan keadilan. Foto: Unsplash

Nilai-Nilai dalam Koperasi Syariah

Terdapat 7 nilai yang terkandung dalam koperasi syariah yaitu :

  • Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.

  • Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.

  • Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif

  • Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas.

  • Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.

  • Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.

  • Mas’uliyah yang mencerminkan responsibility.

Prinsip Koperasi Syariah

  1. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi syariah memiliki beberapa prinsip, yakni:

  2. Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapa pun secara mutlak.

  3. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai ketentuan syariah.

  4. Setiap manusia berhak dan diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai ketentuan syariah.

  5. Umat manusia ialah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini.

  6. Menjunjung tinggi keadilan, secara menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.

Syarat Usaha Koperasi Syariah

Dalam proses operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, di antaranya adalah:

  1. Semua kegiatan di dalam koperasi ini merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.

  2. Koperasi ini harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.

  3. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

  4. Setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah ulasan singkat mengenai koperasi syariah, semoga bermanfaat!

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud koperasi syariah?

chevron-down

Koperasi syariah merupakan badan usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).

Apa tujuan koperasi syariah?

chevron-down

Koperasi syariah memiliki tujuan, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Apa saja nilai-nilai yang diterapkan dalam koperasi syariah?

chevron-down

Shiddiq, istiqamah, tabligh, amanah, fathanah, ri'ayah, mas'uliyah.

(AAG)