Konten dari Pengguna

Koperasi Syariah: Pengertian, Tujuan, Landasan, Nilai, dan Prinsip

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
3 Agustus 2021 21:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Banner Logo Koperasi Indonesia. Foto: Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mungkin kamu sudah pernah mendengar jenis perbankan syariah. Namun, pernahkah kamu mendengar jenis koperasi syariah?
ADVERTISEMENT
Koperasi syariah merupakan badan usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).
Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan pokok, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.

Tujuan Koperasi Syariah

Koperasi syariah memiliki tujuan, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Landasan Koperasi Syariah

Koperasi ini memiliki landasan tertentu dalam melakukan kegiatan usahanya yaitu:
ADVERTISEMENT

Fungsi Koperasi Syariah

Ilustrasi timbangan keadilan. Foto: Unsplash

Nilai-Nilai dalam Koperasi Syariah

Terdapat 7 nilai yang terkandung dalam koperasi syariah yaitu :
ADVERTISEMENT

Prinsip Koperasi Syariah

Syarat Usaha Koperasi Syariah

Dalam proses operasionalnya, koperasi ini harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat mengenai koperasi syariah, semoga bermanfaat!
(AAG)